Analisajatim.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.
Ia mengaku khawatir jika momen perpanjangan SIM 5 tahun sekali menjadi alat mencari pemasukan bagi oknum.
“Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit,” kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri belum lama ini, dilansir Senin (24/7/2023).
Jika di Indonesia hal tersebut baru menjadi usulan, Kementerian Perhubungan mengungkap sudah ada negara yang menerapkan masa berlaku SIM seumur hidup.
Perbandingan masa berlaku SIM di tiap negara dapat dilihat pada infografis unggahan @ditjen_hubdat.
Berdasarkan data infografis tersebut, kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM 10 tahun.
Sedangkan negara yang sudah menerapkan masa berlaku SIM seumur hidup adalah Singapura.
Sementara itu, Inggris menerapkan masa berlaku SIM hingga usia 70 tahun.
Amerika Serikat (AS) menerapkan hal yang tidak jauh berbeda dengan Inggris, hanya saja waktunya hanya sampai umur 65 tahun.
Di India masa berlaku SIM hingga 20 tahun, lalu Prancis dan Jerman menerapkan masa berlaku hingga 15 tahun.
Kemudian, di Malaysia masa berlaku SIM mencapai 10 tahun.Hanya Indonesia dan Thailand saja yang masa berlaku SIM-nya cuma 5 tahun.
Namun, dengan penerapan SIM berlaku seumur hidup negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar bisa lebih dari Rp 650 miliar.
Perolehan PNBP dari perpanjangan SIM ini sendiri mencakup 60% dari total pendapatan SIM dan 40% berasal dari penerbitan SIM baru.
Dari data 2022, Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengungkapkan dalam satu tahun Kemenkeu bisa mendapat Rp 1,2 triliun.(*)