Analisajatim.id | Lamongan —
Dunia pendidikan di Lamongan kembali tercoreng. Seorang oknum guru SDN Babat 7 berinisial RN, yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan tindakan pelecehan dan pencabulan terhadap siswi di sekolah tempatnya mengajar.
Kasus yang tengah berproses di kepolisian ini memantik kemarahan publik. Alih-alih menjadi pelindung dan teladan moral bagi anak-anak, RN justru dituding menyalahgunakan posisi dan kedekatannya dengan korban untuk melakukan tindakan yang tidak semestinya.
Kabar ini memicu kegelisahan para orang tua murid. Masyarakat menuntut agar penanganan dilakukan secara terbuka, cepat, dan tanpa upaya perlindungan terhadap terduga pelaku—sebuah kekhawatiran yang kerap muncul dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Ketua DPD Jawa Timur Lembaga Investigasi Negara (LIN), Markat N.H, mengeluarkan pernyataan keras menanggapi kasus ini.
> “Ini perbuatan menjijikkan yang tidak pantas dilakukan manusia, apalagi seorang guru PNS! Bila benar terjadi, RN harus dihukum seberat-beratnya. Jangan ada satu pun pejabat yang coba melindungi. Kami akan kawal sampai proses hukum tuntas,” tegas Markat.
Markat juga menyoroti kecenderungan lembaga pendidikan yang kerap menyembunyikan kasus-kasus serupa demi menjaga citra institusi.
> “Nama baik sekolah bukan dalih untuk mengorbankan masa depan anak. Siapa pun yang mencoba menutupi, berarti ikut menjadi bagian dari kejahatan,” ujarnya.
Jika penyidikan kepolisian kelak membuktikan adanya tindak pidana, RN dapat dijerat dengan sejumlah pasal yang sangat berat:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1)
→ Tindak pencabulan terhadap anak
Ancaman: 5–15 tahun penjara + denda hingga Rp5 miliar
Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1)
→ Tindakan yang mengarah pada persetubuhan
Ancaman: 5–15 tahun penjara
Karena pelaku adalah guru dan ASN, hukuman dapat diperberat sepertiga, sehingga ancaman hukuman dapat menembus lebih dari 20 tahun penjara.
2. KUHP Pasal 289
→ Perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman
Ancaman: maksimal 9 tahun penjara
LIN Jawa Timur mendesak aparat dan institusi terkait mengambil langkah konkret:
1. Polres Lamongan diminta segera menetapkan langkah hukum tegas terhadap RN, termasuk penangkapan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
2. Dinas Pendidikan Lamongan didorong untuk menonaktifkan RN sementara, demi mencegah risiko terhadap siswa lain.
3. Pihak sekolah diharapkan transparan, serta tidak mencoba menutupi informasi dari orang tua maupun penyidik.
4. Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan menyeluruh, termasuk dari potensi tekanan pihak tertentu.
> “Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses hukum, kami akan buka semuanya ke publik. Tidak ada tempat bagi predator seksual di dunia pendidikan!”
Kasus ini kini tengah dalam pemantauan ketat publik Lamongan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional dan tidak ada satu pun pihak yang kebal dari jerat hukum.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















