Lamongan || Analisajatim.id,- Kapolsek Turi IPTU Kusnandar S.H meminta Kepada Kepala Desa hususnya Kelompok Tani untuk memasang imbauan kepada masyarakat lantaran banyaknya korban meninggal akibat kena setrum listrik jebakan tikus di area persawahan.
Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pukul 09.00 s/d selesai, bertempat di area persawahan Desa Keben Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
IPTU Kusnandar S.H bersama Anggota, AIPDA Agus, AIPDA Ridwan Melaksanakan giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di sawah, Tambak Pondok SPMAA, di Area Persawahan Desa Bambang sekira pukul 09.00 wib s/d selesai


“Warga Masyarakat wilayah hukum Polsek Turi diberikan pemahaman dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku,”.
Pihaknya mengungkapkan keluhan yang umum terjadi di masyarakat Petani btentang banyaknya warga menggunakan jebakan listrik guna mengusir hama tikus.
Keluhan tersebut diungkapkan warga saat menggelar Acara Ngopi Bareng Polsek Turi. Menyerap informasi dan keluh kesah masyarakat, diantaranya kasus yang umum terjadi yakni berkaitan bahaya perangkap tikus.
Melihat beberapa korban, masyarakat minta bantuan polisi, untuk pencegahan pemakaian perangkap listrik, karena beresiko ditambah tidak ada pertanda dalam penempatannya(Nur)



