Lamongan|Analisajatim.id,- Polres lamongan bersama jajaran Polsek Babat berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia atau Pembacokan yang Bertempat kejadian perkara ( TKP) di Jl. Raya Babat Lamongan, tepatnya di Pertigaan Nawong turut tanah Ds Gembong Kec Babat Kab Lamongan
Di ketahui Korban berinisi MNF (15 ) pelajar dari kecamatan Kedungpring terkapar dan meninggal ditempat kejadian pada Sabtu, 31Mei 2025 Sekira pukul 01.15 Wib Jl. Raya Babat Lamongan tepatnya di Simpang 3 Nawong turut tanah Ds Gembong Kec Babat Lamongan.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat 3 UU NO 35 th 2014 tentang perubahan UU NO 23 th 2002 tentang Perlindungan anak ATAU Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHP, yang terjadi di Jl. Raya Babat Lamongan tepatnya di Simpang 3 Nawong turut tanah Ds Gembong Kec Babat Lamongan
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah,SH,MH mengatakan bermula pada Jum’at 30 Mei 2025 , seorang saksi bersama Korban MNF berangkat bersama dengan menggunakan 8 sepeda motor berboncengan kurang lebih 16 orang berangkat dari Ds Sumengko Kec Kedungpring, kata Kapolsek Babat Kompol Chakim. Saat di konfirmasi awak media, Sabtu, (31 /05/25).
Kemudian, yang mana Seorang saksi dibonceng dengan Korban , bergerak menuju Cafe Mahkota Babat setelah berselang lama melewati Tugu Wingko Babat. Sekiranya pada Pukul 00.30 WIB rombongan pemuda tersebut meninggalkan Cafe Mahkota Babat ke utara melewati Tugu Wingko Babat, Simpang 3 Mira ke timur, dengan menggeber, mengegas. Atau memblayer. Terangnya.
Sesampainya di TKP rombongan tersebut di hadang oleh terduga pelaku mengetahui si Korban posisi konvoi paling belakang, akhirnya Korban terkena sabetan clurit oleh pelaku, dan mengalami luka di bagian punggung.



Tidak hanya itu, setelah terkena sabetan korban dan saksi sempat menghindar kearah barat sekitar 150 meter dan akhirnya meninggal dunia. ” Dari kejadian kasus tersebut Pihak dari Kepolisian Sektor Babat melakukan serangkaian upaya menindaklanjuti perkara tersebut. ” Jelasnya.
” Kami dari Kepolisian Sektor Babat, berkoordinasi dengan Pihak Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi serta menyerahkan kasus tersebut ke Pihak Sat Reskrim Polres Lamongan. Tutup Kapolsek Babat Kompol Chakim.
Di sesi yang berbeda Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid membenarkan hal tersebut “Benar, Saat ini, Sat Reskrim Polres Lamongan sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat. Ungkap kasi Humas. Ipda Hamzaid.
Dari Hasil pengembangan dan melakukan rangkaian penyelidikan di TKP mendapatkan sebuah informasi dari Para Saksi. Tidak hanya itu, diketahui pelaku berinisial WU Kecamatan Sekaran
Bukan tanpa alasan, tidak mau kecolongan Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Babat berupaya melakukan pengejaran kepada pelaku WU yang sudah di ketahui keberadaannya .
Tak berselang Lama, masuk pada Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 05 :30 Wib. Terduga pelaku Berinisial WU bersembunyi dirumah saudaranya ZK Desa Jugo Kecamatan Sekaran . Setelah pelaku di tangkap dan di interogasi serta mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku kini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan Guna Penyelidikan lebih Lanjut. Tandasnya
Editor : HM
Published ; Red



