Lamongan, Analisajatim.id – Pemerintah Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Pembentukan dan Penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Rabu (10/9/2025) pukul 10.00 WIB di Balai Desa Ngayung. Acara yang dihadiri sekitar 50 peserta ini berlangsung kondusif hingga selesai pukul 11.30 WIB.
Sejumlah tokoh dan pejabat hadir dalam agenda ini, di antaranya: Teguh Bagyo, S.STP, MM. (Camat Maduran) AKP Bambang Siswoyo, SH. (Kapolsek Maduran) Sertu Nurfai (Mewakili Danposramil 0812/16) Supratman, SH. (Kepala Desa Ngayung) Suharno, S.Pd. (Ketua BPD) Nur Yahya, S.Pd. (Kepala SD Negeri Ngayung) Anifah, S.Pd. (Kepala MI Ihyauddin Ulum) Karang Taruna, kader desa, serta calon pengurus Posbakum.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Lamongan, serta sambutan Kepala Desa Ngayung Supratman, SH. Ia menegaskan, pembentukan Posbakum menjadi langkah strategis dalam menyediakan akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Posbakum ini hadir untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menyelesaikan konflik secara damai dan adil, serta memberikan layanan gratis yang profesional. Kami berharap warga tidak ragu memanfaatkannya,” ujar Supratman.
Usai doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan paralegal yang dipandu Camat Maduran Teguh Bagyo dan Kapolsek Maduran AKP Bambang Siswoyo.
Dalam pemaparannya, Camat Maduran menekankan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum di tingkat desa. Ia menyebut, tidak semua kepala desa memahami hukum, sehingga paralegal dapat membantu menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan kekeluargaan maupun mekanisme hukum formal.
Sementara itu, Kapolsek Maduran AKP Bambang Siswoyo menjelaskan lebih rinci mengenai layanan Posbakum, mulai dari pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, bantuan pembuatan dokumen, hingga pendampingan di pengadilan.
“Posbakum adalah layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Tujuannya menjamin akses keadilan, mewujudkan peradilan yang efektif, dan memenuhi hak konstitusional warga,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan pembentukan sekaligus penugasan paralegal untuk mengelola Posbakum Desa Ngayung. Dengan adanya layanan ini, warga desa diharapkan semakin mudah memperoleh akses bantuan hukum yang cepat, gratis, dan terpercaya.
Acara berakhir pukul 11.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan terkendali.
Reporter: Analisa
Editor: Nur



