Analisajatim.id | Blora — Pengurangan atau kecurangan takaran Minyakita ternyata juga terjadi di wilayah Kabupaten Blora.
Hal ini diketahui oleh Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora melalui Tim Metrologi Legal dan Polres Blora saat melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan barang dalam kemasan di pasar Jepon.
Hasil pengecekan petugas di lapangan, satu dari tujuh sampel produsen Minyakita ditemukan tidak sesuai volume satu liter. Produsen tersebut berasal dari Surabaya.
“Kegiatan pengawasan ini kami lakukan untuk kaitannya minyak goreng rakyat yakni Minyakita. Sebagai jawaban juga dari berita viral yang beredar di masyarakat terkait kuantitas dan volume Minyakita, yang banyak tak sesuai dengan label yang tercantum dalam produk,” ucap Kepala UPTD Metrologi Legal DindagkopUKM Blora, Indah Yuniatik, Rabu (12/3/2025).
Dalam kegiatan itu, pihaknya menguji sebanyak tujuh sampel yang diambil dari kios-kios pasar yang menjual Minyakita.
“Kami membeli dari pedagang kemudian melakukan pengecekan sampel di beberapa perusahaan produksi. Ada yang kemasan plastik dan botol,” ujarnya.
Setelah dilakukan uji ukur, ditemukan satu produsen Minyakita yang tidak sesuai dengan label yang tercantum dalam produk. Produsen minyak subsidi tersebut yang tidak sesuai volume berasal dari Surabaya, sedangkan lainnya dari Jakarta dan Karawang.
“Ada tujuh produk yang diukur, enam produk sesuai dengan alat ukur dan satu produk tidak sesuai atau kurang dari kuantitas. Setelah pengukuran tadi produsen asal Surabaya Jawa Timur itu menjual produk dengan label kemasan satu liter. Namun, ketika diukur hanya 960 mililiter. Kurang 40 mililiter lagi,” katanya.
Indah kemudian menyampaikan kekurangan tersebut kepada tim Polres Blora sebagai pengawas. Pihaknya hanya bisa memastikan dan memberikan rasa aman pada masyarakat terkait ukuran produk Minyakita.
“Untuk harga jual Minyakita di pedagang sudah sesuai dengan harga yang sudah ditentukan pedagang,” ungkapnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko yang juga melakukan pengawasan mengatakan, pihaknya akan langsung melaporkan pada pimpinan.
Untuk tindak lanjut kedepannya akan menunggu arahan dari pimpinan atas temuan tersebut.
“Untuk kemasan botol yang dijual di kios pasar itu hanya ada dua. Satunya sudah diambil pemeriksaan dan satunya akan kami ganti dan diamankan. Informasi perusahaan yang menjual ada di Jawa Timur, nanti akan kami sampaikan setelah ada melakukan pendalaman,” tandasnya. (**/Jay)



