Ciamis-Analisajatim.id. – Dengan kedatangan team media ciamis tugas control sosial di sdn 2 sadananya ada ke ganjalan mengenai dana BOS yang belum terpangpang di papan tulis,Dalam rangka demi mencerdaskan anak bangsa pemerintah pusat menggelontorkan Dana yang disebut dengan dana BOS.,
BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Bukan untuk kepentingan pribadi atau pun golongan
Namun lain hal nya dengan dana BOS yang di terima SDN 2 Sadananya tahun anggaran 2024 Yang di duga banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam penggunaan dana tersebut Sabtu 19/10/2024
“Guru yuni SDN 2 Sadananya Enggan Transparan Perihal Penggunaan Dana BOS Dengan Dalih tidak ada wewenang selain kepala sekolah.Tetapi di saat tim media melihat tidak ada papan arkas yang biasa terpangpang di papan tulis di sekolah, seolah-olah ada data yg di manipulasi oleh pihak sekolah.Setelah di konfirmasi tentang papan arkas Ibu Guru Yuni langsung pergi meninggalkan kami dari media.
Sedangkan dengan Adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini digelontorkan pemerintah pusat pada sekolah sebagai pendukung suksesnya program wajib belajar pada masyarakat tanpa terkecuali di SDN 2 Sadananya kecamatan Sadananya,kebupaten ciamis,tapi di saat tim media melihat papan arkas tidak terpangpang di sekolah,penggunaannya menuai tandatanya.
Realisasi dana BOS yang tidak terpangpang di papan SDN tersebut seakan memanipulasi data yang belum terpangpang di papan tulis kemungkinan besar belum menyentuh pemeliharaan sarana dan prasarana sehingga bisa nyaman digunakan dalam proses belajar mengajar berlangsung
Disisi lain Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik, yang dimana anggaran negara yang bersumber dari APBN ataupun APBD seharusnya bisa diketahui oleh masyarakat.
Seperti dimana dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi; pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; ke empat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Disamping hal itu Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan senantiasa meminta agar masyarakat turut serta mengawal realisasi APBN APBD khususnya penggunaan dana BOS.(Ridhoi)