Gresik, Analisajatim.id – Tahun 2024 ini, Kementrian ATR/BPN RI targetkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada BPN Gresik sebanyak 6000 bidang tanah di Kabupaten Gresik.
Hal ini terungkap saat Ketua PTSL BPN Gresik tahun 2024, Agus Suyanto beserta timnya memberikan arahan saat sosialisasi PTSL bertempat di pendopo Desa Menganti pada Rabu (21/2/2024).
Agus Suyanto Ketua PTSL BPN 2024 mengatakan bahwa pelaksanaan program PTSL di Kecamatan Menganti sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Dan tahun 2024 ini yang ketiga kali, hanya sisanya yang belum mengurus sertifikasi tanah.
Diketahui, jika BPN Gresik ditarget program PTSL harus selesai pada bulan Juli 2024 oleh Kementrian ATR/BPN RI. Adapun besaran target yaitu 6000 tanah bidang.
” 6000 bidang tanah tersebut, dibagi dua kecamatan yaitu Menganti dan Driyirejo. Dimana Kecamatan Menganti ikut Ring 1 ada 17 desa, meliputi Desa Boboh, Sidowungu, Setro, Sidojangkung, Laban, Mojotengah, Pranti, Bringkang, Kepatihan Gempol Kurung, Pengalangan, Randu Padangan, Domas, Boteng, Putat lor dan Menganti. Sedangkan, Tim 2 yang diketuai Pak Rangga yaitu Desa Hendrosari, Pelemwatu, Drancang, Gadingwatu dan Beton,” papar Agus.
Ditambah oleh Aris Setyawan Ketua Fisik BPN bahwa pemetaan bidang melalui foto udara, baik terdaftar maupun belum terdaftar. Yang melaksanakan tim satgas fisik dibantu warga untuk melakukan identifikasi tanah bidang tersebut.
” Identifikasi foto udara untuk memotret tanah bidang yang dimohonkan, terlebih dahulu dipasang tanda batas tanah tersebut. Foto udara melalui UAV ( pesawat tanpa awak) atau pakai drone, dengan tetap memakai uji akurasi,” timpalnya.
Pada kesempatan ini, Camat Menganti Hendriawan Susilo melaporkan kepada Ketua PTSL BPN Gresik terkait kondisi pemohon PTSL kedepan di wilayah Kecamatan Menganti.
” Rata-rata pemohon PTSL di Menganti yaitu pemilik tanah kavlingan, sedangkan tanah perkampungan 90 persen telah mengurus PTLS. Hanya tinggal 10 persen, sisanya saja. Untuk itu pemilik tanah kavlingan yang akan memohon sertifikasi tanah melalui PTSL diharuskan memenuhi syarat ber- IMB dulu. Baru bisa mengurus PTSL melalui panitia desanya,” terang dia.
Sedangkan untuk penghuni perumahan, tidak bisa mengurus sertifikasi tanah melalui PTSL. Dan biasanya status lahan perumahan tersebut SHGB yang bisa diperpanjang tiap 20 tahun, atau bersertifikat maka pemenihannya menjadi tanggungjawab pengembang perumahan.
Susilo Berharap pelaksanaan program PTSL di wilayah kecamatan Menganti nantinya, satu komando di bawah kami selaku Camat yang didampingi Kapolsek dan Danramil.
” Kalau pun ada masalah dalam pelaksanaan PTSL di desanya maka bisa berkoordinasi ke kecamatan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Susilo menegaskan bahwa semua pihak berhak dan berkewajiban mendapatkan PTSL yang ditetapkan BPN, jadi semua bisa mengikuti sehingga tidak menimbulkan kecemburuan. Dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah akan berdampak peningkatan ekonomi masyarakat.
” Karena dengan sertifikat ini berdampak pada peningkatan ekonomi bagi masyarakat, yang digunakan untuk usaha, sehingga kesejahteraan meningkat,” tuturnya.(oso)