Analisajatim.id || Badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tidak melakukan penyesuaian terhadap tarif listrik non subsidi periode Juli-September 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajul menjelaskan indikator makro ekonomi tersebut meliputi kurs sebesar Rp 15.097,81 per dollar AS serta Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 77,80 dollar AS per barrel.
Kemudian tingkat inflasi sebesar 0,22 persen persen dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kilogram.
“Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023,” kata Jisman dalam keterangan resmi, dikutip dari laman web.pln.co.id, Senin (3/7/2023).
Kendati demikian, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri yang tengah berada dalam tren pertumbuhan.
Sementara untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Jisman menyebut Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Rumah Tangga
– Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis Besar
– Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Industri Besar
– Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
– Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
– Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Layanan Khusus
– Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.(*)