Lamongan|AnalisaJatim.id, – Polsek Paciran berhasil mengungkap kasus penipuan yang meresahkan warga dengan mengamankan satu orang terduga pelaku di rumah korban beralamat di Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Rabu pagi (31/07) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Paciran, AKP Achmad Purnomo, S.H., bersama anggota langsung mengamankan pelaku berinisial RP, warga Desa Banyu Tengah, Panceng, Gresik yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan di berbagai tempat berupa sepeda motor, uang, dan sertifikat tanah.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan kejadian penangkapan tersebut, “Berdasarkan informasi yang diterima petugas pada hari Rabu, (31/07) sekitar pukul 10.00 wib, pelaku berada di rumah korban di Desa Kandang Semangkon.” jelasnya.
Kapolsek Paciran beserta anggota segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut.
Terduga tersangka RP melakukan tindak penipuan di berbagai tempat, termasuk wilayah Paciran, Lamongan dan Panceng, Gresik
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura meminjam barang atau uang untuk sementara waktu, namun tidak pernah mengembalikannya.” lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penipuan di beberapa tempat di wilayah paciran dan Panceng Gresik.
“ Di wilayah Paciran, Lamongan antara lain Penipuan sepeda motor sebanyak 3 unit milik Sdr. Edi, Penipuan sepeda motor sebanyak 1 unit milik Sdri. Intra Cinta, Penipuan sertifikat tanah milik Sdr. Tian, Penipuan uang sebanyak Rp 7.500.000 di BTPN Kandang Semangkon.” Ungkap IPDA Andi.
Sedangkan di Wilayah Panceng, Gresik Pelaku mengaku melakukan Penipuan uang sebanyak Rp 3.000.000 milik Nurul, Penipuan uang sebanyak Rp 53.500.000 beserta sertifikat tanah milik Sdri. Fitria, Penipuan uang sebanyak Rp 2.000.000 milik Anis, Penipuan sertifikat rumah milik Sofa, Penipuan BPKB sepeda motor milik Rul, Penipuan uang sebanyak Rp 75.000.000 milik Sendiri. Ayna, Penipuan sertifikat tanah dan uang sebanyak Rp 74.000.000, Penipuan uang sebanyak Rp 12.000.000 milik Sdr. Nur Janan dan yang terakhir terduga pelaku mengaku melakukan Penipuan sepeda motor Beat milik Sdr. Sahariyanto.
“Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.”tambahnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.” tandqsnya.( HM)