Lamongan, Analisajatim.id – Polsek Karanggeneng melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) jenis arak di salah satu warung di Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).

Kanit Reskrim bersama petugas jaga Polsek Karanggeneng melaksanakan patroli harkamtibmas ketika menerima informasi dari warga mengenai adanya warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati lima botol berisi total 7,5 liter arak yang disimpan di area warung. Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut.
Adapun identitas penjual diketahui bernama Suharto (57), warga Desa Karanggeneng RT 003/RW 001 Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Sementara dua personel kepolisian yang menjadi saksi dalam giat tersebut adalah Aipda Achmad Zainuri A dan Briptu Dedy Setiawan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mencegah peredaran minuman alkohol yang dapat memicu gangguan keamanan. Penjual telah kami data dan barang bukti kami amankan untuk proses selanjutnya,” ujar petugas dalam laporan singkat yang diterima media.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan serta mencegah dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Karanggeneng. Petugas juga menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
Rencana tindak lanjut yang dilakukan yakni pendataan pelaku, penyimpanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















