Mojokerto|Analisajatimmid,- Pemerintah Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kembali dapat sorotan negatif. Setelah isu ketidakharmonisan, kini mereka diduga sengaja tidak memasang banner Realisasi APBDes 2024 dan Rencana APBDes 2025. Kebijakan ini dikhawatirkan upaya menutupi dugaan manipulasi APBDes yang sedang ramai dibicarakan.

Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 mewajibkan pemasangan banner APBDes, namun warga kembangringgit justru disuguhi kegelapan transparansi.
Fenomena langkah yang jarang terjadi di Kabupaten Mojokerto ini, mematik reaksi keras dari Mujiono MD, selaku Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto.

“Indikasi tindak pidana korupsi sering berawal dari matinya ruang keterbukaan publik, ketika akses informasi dikebiri, partisipasi masyarakat dibungkam, dan akuntabilitas dipinggirkan, korupsi menemukan ruang ideal untuk berkembang subur, ini bukan kelalaian, ada apa dengan kinerja Pemdes Kembaringgit, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Mojokerto harus turun untuk melakukan evaluasi”, tegas mujiono
Kecamatan Pungging, yang seharusnya berperan sebagai pengawas dan pembina tingkat pertama bagi desa, belum mampu memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran di tingkat desa berjalan secara transparan. Monitoring dari Kecamatan Pungging terkesan hanya formalitas belaka, tanpa pendalaman atau tindak lanjut terhadap temuan-temuan yang ada. Akibatnya, ruang partisipasi masyarakat semakin menyempit
Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Kembangringgit, Matuhan, belum berhasil. Ketika tim kami mendatangi Balai Desa Kembangringgit pada Jumat pagi (11/7), Matuhan tidak berada di lokasi.
Editor ( Dian)
Published : Red



