Lamongan|Analisajatim.id, – konferensi press release pengungkapan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Jo 53 KUHP dengan tertangkap tersangka Nur Kamit di Dusun Kedungsogo Desa Deket Agung Kecamatan Sugio.
Kejadian pencurian dengan kekerasan pada Selasa( 10 juni 2025 ) sekira pukul 02 : 30 Wib. Yang bertempat kejadian perkara di rumah Korban HN Dusun Kedungsogo Rt 03 / Rw 01 Desa Deket Agung Kecamatan Sugio Lamongan.

Bermula, Pelaku Nur kamit masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat kubut, setelah berhasil ia masuk kedalam rumah dan mengambil pisau yang ada diatas meja rumah korban.
Kemudian, pelaku memasuki Kamar korban, sontak dengan terkejut Korban HN mengetahui keberadaan dan berteriak meminta pertolongan sehingga mengakibatkan pelaku membungkam korban dengan menggunakan bantal. Hal tersebut di ungkapan Kapolres Lamongan AKBP. Agus Dwi Suryanto dalam Press release di Mapolres Lamongan. Kamis, (12 /06/2025).

Tidak berselang lama Pelaku mencoba melarikan diri lewat jendela. Namun, dia naas keberadaannya di ketahuilah warga bahwa pelaku keluar dari dalam rumah Korban lewat jendala yang mengakibatkan warga geram dan menangkap pelaku dan menghadiahi Pukulan serta mengakibatkan terduga tersangka tersungkur.

Tidak hanya itu,” disaat terjadi hal tersebut pihak dari kepolisian mendapatkan sebuah informasi dari Masyarakat dan unit Patroli mengamankan Pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter z, 1 buah pisau Dapur, dan 1 buah alat kubut untuk mencongkel serta 1 buah bantal.” Jelas Kapolres Lamongan AKBP. Agus Dwi Suryanto.
” Pasal yang disangkakan untuk tersangka Nur kamit dalam pasal 365 Jo 53 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dalam percobaan pencurian dengan kekerasan.” Pungkasnya. ( HM)



