Analisajatim.id | Semarang – Gus Yazid Basayban, seorang praktisi pengobatan tradisional, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gus Yazid ditangkap lantaran terseret dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap. Rabu, (24/12/2025)
Penangkapan ini berawal dari kesaksian Gus Yazid di persidangan sebelumnya, di mana ia mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat Pangdam Diponegoro) sebesar Rp2 miliar, kemudian menerima enam kali transfer dengan total Rp18 miliar. Ia juga mengaku menerima uang tunai Rp1-2 miliar dari Novita, istri Letjen Widi Prasetijono.
Gus Yazid dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, dengan wajah muram saat digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan. Penangkapan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Jay)

















