Lamongan|Analisajatim.id,– Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum dari organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan dilaporkan oleh MZA, terus bergulir di ranah hukum. Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lamongan memastikan bahwa laporan tersebut tengah ditangani serius sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh penyidik berinisial Tio saat dikonfirmasi awak media di ruang Unit I Pidum, pada Jumat (13/06/2025). Ia menegaskan bahwa laporan yang menjadi sorotan publik itu adalah laporan resmi, bukan hoaks atau informasi yang direkayasa.
“Laporan yang beredar itu benar adanya, bukan informasi palsu. Sudah teregister dengan nomor LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Unit I Pidum,” ujar Tio.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa pelapor, MZA, beserta beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat alat bukti yang ada.
“Pelapor sudah datang bersama saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tahapan dalam penyidikan. Semua berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang terlapor guna dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan untuk mengurai perkara secara transparan dan obyektif.
“InsyaAllah minggu ini kami jadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. Proses ini bertahap, dan kami pastikan dilakukan secara profesional tanpa ada yang ditutupi,” tegas Tio.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi simpang siur yang berkembang di media sosial maupun perbincangan publik.
“Kami harap masyarakat menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang sedang berjalan. Jangan mudah terpengaruh kabar yang belum jelas kebenarannya. Percayakan proses hukum ini kepada kami,” pungkasnya.
Editor : Nur
Published : Red
.



