Lamongan|Analisajatim.id –
Pada Senin (22/9/2025), Pemerintah Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, menggelar acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan perangkat desa baru yang berlangsung di Balai Desa Sungelebak mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Acara tersebut menandai dilantiknya tiga perangkat desa, yaitu Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Dusun Sungelebak.


Turut menghadiri pelantikan sejumlah unsur Muspika Karanggeneng, Dian Sukmana, S.STP., M.Si (Camat Karanggeneng) Iptu Sofian Ali, S.H. (Kapolsek Karanggeneng) Peltu Zainudin (Pgs. Danramil Karanggeneng) Budiono, S.H. (Sekcam Karanggeneng) Ahmad Mufid, S.E. (Kepala Desa Sungelebak) Virgiawan Syah (Sekdes Sungelebak)
Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua PKK, Ketua RT/RW, Ketua Gapoktan, Direktur Bumdes, tokoh agama dan masyarakat, serta seluruh perangkat desa Sungelebak.
Dalam sambutannya, Ahmad Mufid, S.E., Kepala Desa Sungelebak, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Muspika dan masyarakat. Ia berpesan kepada perangkat baru agar segera beradaptasi dalam melayani warga.
> “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Bagi perangkat yang baru saja dilantik, saya harap bisa bekerja dengan amanah, cepat beradaptasi, dan jika ada kekurangan mohon arahan serta bimbingannya,” ujar Ahmad Mufid.
Sementara itu, Camat Karanggeneng, Dian Sukmana, S.STP., M.Si., dalam arahannya menegaskan pentingnya dedikasi bagi seorang perangkat desa.
> “Perangkat desa memiliki modal utama berupa pengabdian, disiplin, dan jiwa sosial. Semoga yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Dian Sukmana.
Acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada perangkat yang baru dilantik dari Muspika, perangkat desa, dan masyarakat. Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai jalannya prosesi hingga selesai.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemerintah Desa Sungelebak dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif.
Published: Analisajatim.id
Editor: Nur



