Kota Pasuruan| Analisajatim.id– Polres Pasuruan Kota membongkar praktik pemerasan yang dilakukan tiga pria dengan modus mengaku sebagai polisi. Ketiganya ditangkap usai menipu keluarga tahanan dengan iming-iming mampu mengurus pembebasan kasus hukum.
Tiga tersangka yakni F (47), Y (50), dan S (51) ditangkap tim gabungan Satreskrim di Pasuruan dan Probolinggo. Dari penyelidikan, F dan Y ternyata juga berstatus buron dalam kasus pembunuhan di Lekok, Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., , mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa diperas hingga puluhan juta rupiah. “Para pelaku ini beraksi dengan mengaku sebagai aparat. Mereka menjanjikan bisa mengeluarkan salah satu anggota keluarga korban dari tahanan dengan syarat membayar sejumlah uang,” jelasnya, Rabu (3/9).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iptu Choirul Mustofa, menuturkan para tersangka mendatangi rumah korban di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka menggunakan panggilan khas polisi untuk meyakinkan, bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dan voice note agar korban percaya.
“Korban menyerahkan uang secara bertahap mulai Rp20 juta, Rp1 juta, Rp2 juta, hingga terakhir Rp5 juta. Total kerugian mencapai Rp38 juta. Namun janji pembebasan tidak pernah terealisasi,” terang Iwan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa amplop berisi Rp5 juta, dompet berisi Rp509 ribu, tiga senjata tajam, satu unit sepeda motor, dua ponsel, helm, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Kapolres Yudhi menegaskan pihaknya terus melakukan patroli hukum untuk mencegah kasus serupa. “Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku aparat. Jika ada tawaran mengurus perkara dengan uang, segera laporkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika adik korban, Saiful Arifin, ditahan warga karena pencurian motor. Mengetahui situasi tersebut, para pelaku mendekati keluarga korban dengan janji dapat mengurus pembebasan. Keluarga yang terdesak akhirnya mengikuti permintaan mereka.
Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan sesuai ketentuan.
Published Red
By 4605DAVID



