Lamongan|Analisajatim.id, – Safari Ramdhan dan Sambang Dulur Oleh Tim 4 SH Terate Cabang Lamongan yang dipimpin oleh wakil Ketua II Sujarno, S.Pd, MM, Samsul Anam, Ir. Abbi Sujak, Suparno, S.Pd. yang bertempat di Pondok Pesantren Thoriqul Ulum Desa Made Kecamatan Lamongan.
Kegiatan safari ramadhan ini, selain untuk bersilaturahmi dan mempererat ukhuwah islamiyah, juga sebagai wadah untuk menyampaikan informasi terkait program – program cabang kepada adik – adik siswa/ siswi juga kepada para pelatih Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Lamongan– Pusat Madiun. Minggu ( 16/03/25).

Pentingnya menanamkan pendidikan moral juga spiritual kepada semua siswa/ siswi agar nantinya dapat menjadi pendekar SH Terate yang benar – benar ber- SH yang bisa memberikan manfaat kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara,” Hal tersebut diungkapkan Kang Mas Sujarno
“Kebijakan SH Terate Cabang Lamongan yakni dalam kegiatan Pengesahan warga baru akan dilaksanakan apabila Calon Warga sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan Calon Warga harus lunas biaya pengesahan. Dan peningkatan kualitas Calon Warga tahun 2025, dan warga senior/pelatih pengurus ranting dapat mengikuti perkembangan dinamika organisasi SH Terate.” Kata kang Mas Jarno sapaan Akrab.

Para warga diharapkan tidak hadir dalam pengesahan, harus ada himbauan pembatasan kehadiran warga, cukup ikut mendo’akan dari rumah. Kecuali, petugas pendamping atau Ketua Ranting. Selain itu, tidak adanya komunitas berbuat ulah konvoi yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
“Hal yang terpenting adalah Ketua Ranting dan Koordinator Rayon bertanggung jawab agar sukses nya pengesahan.” Tegas Kang Mas Jarno.
Lanjutannya, Ketentuan pengesahan warga baru tahun 2025 yakni ” Calon Warga Baru Yang Dapat Mengikuti Pengesahan Tahun 2025 Harus Sesuai Dengan Persyaratan Sesuai AD/ART/Th 2021 Dan Ketentuan Organisasi/ Dewan Pusat. Daftar Calon Warga Baru Tahun 2025 Dimasukkan (Diinput) Melalui Media Aplikasi Pusat (SILATe) dan data yang dimasukkan harus benar atau valid berdasarkan Akta, KTP, dan Kartu Keluarga. ” Paparnya.
Kegiatan safari Ramadhan oleh Tim 4 SH Terate Cabang Lamongan guna melaksana kan kapasitas peningkatan keimanan dan ketaqwaan dengan menjalankan ibadah wajib dan sunnah selama dibulan ramadhan serta melaksanakan (puasa, tarawih, tadarus al-qur’an, tahajud, taubat, hajat, witir, dhuha, shodaqoh, bagi takjil, santunan anak yatim). Tutupnya.

Sementara, Mas Parno menambahkan dampak penggunaan medsos yang tidak cerdas menimbulkan permasalahan, maka penggunaan medsos yang bijak dan perlunya pemahaman akibat pelanggaran kamtibmas dan dampak hukum akibat pelanggaran. Paparnya.
Hal tersebut tercantum di peraturan Organisasi SH Terate yakni, “tentang SOSIALISASI AD/ART TH 2021. TENTANG KOMUNITAS DAN SANKSI, DAN SOSIALISASI PENERTIPAN KOMUNITAS SESUAI SURAT EDARAN KETUA UMUM PUSAT TANGGAL 2 SEPTEMBER 2024 NO. 229/SE/PP/PSHT.000/IX/2024.” Jelasnya.
Tentang Komunitas Bab XVI Komunitas Pasal 53.( Ad Art 2021)
SH Terate tidak memiliki komunitas apapun dan Anggota SH Terate yg membentuk dan / atau menjadi anggota atau mengikuti komunitas dilarang menggunakan nama, logo, lambang,bendera,baju sakral,atribut dan simbol simbol yang menjadi identitas SH Terate dalam kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum merugikan orang lain dan kegiatan lain yg dapat merusak nama baik organisasi.

Tentang Komunitas Bab XVI Komunitas Pasal 53.( Ad Art 2021)
SH Terate tidak memiliki komunitas apapun dan Anggota SH Terate yg membentuk dan / atau menjadi anggota atau mengikuti komunitas dilarang menggunakan nama, logo, lambang,bendera,baju sakral,atribut dan simbol simbol yang menjadi identitas SH Terate dalam kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum merugikan orang lain dan kegiatan lain yg dapat merusak nama baik organisasi.
Hal tersebut tercantum di peraturan Organisasi SH Terate yakni, “tentang SOSIALISASI AD/ART TH 2021. TENTANG KOMUNITAS DAN SANKSI, DAN SOSIALISASI PENERTIPAN KOMUNITAS SESUAI SURAT EDARAN KETUA UMUM PUSAT TANGGAL 2 SEPTEMBER 2024 NO. 229/SE/PP/PSHT.000/IX/2024.” Jelasnya.
Selanjutnya dari semua kegiatan anggota komunitas menjadi tanggung jawab pribadi .karena adanya Sanksi Bab XVII Pasal 54 Sanski kepada warga yang berbunyi Setiap warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan organisasi dapat diberikan sanksi oleh pengurus agar yg bersangkutan dapat memperbaiki diri atas kesalahannya. Tutup Mas Parno
Sedangkan Mas Anam menjelaskan tentang watak insan SH TERATE yang Berkarakter Berbudi Luhur dan Pemberani.
Sedangkan adanya perasalahan kecil (remeh) harus mau mengalah,sedangkan untuk masalah besar prinsip atau harus bertindak. Kata Mas Anam
Kemudian, untuk Jati Diri SH Terate kesederhanaan dan bisa
Memayu hanyuning Bawono ,serta bisa menjalin Persaudararaan yang erat tanpa memilih dan memilah tidak hanya itu, tentang Keteladanan serta Pengabdian ( tanpa Pamrih) bagi Organisasi SH Terate.tandasnya.
Sedangakan, Sosialisasi batas usia minimal calon warga TK 1 tahun 2025 sesuai ralat batas usia calon warga TK 1 TH 2025 tgl 14 Januari 2025 No: 005/SE/DP. PSHT.000/I/2025
Tentang Batas Usia Minimal Calon Warga Tk 1 Tahun 2025:
Pada Usia Calon Warga Baru Dari Siswa Umum/Regular Dihitung Berdasarkan Tahun Kelahiran. Hal itu, diungkapkan Mas H. Sujak dalam pemaparan materinya.
Bukan tanpa alsan, Untuk Calon Warga Putra Minimal Kelahiran Tahun 2009 (16tahun) Untuk Calon Warga Putri Minimal Kelahiran Tahun 2010 (15tahun) CALON WARGA TK. I YANG DIBAWAH UMUR USIA KURANG DARI 15 TAHUN / Berarti belum dewasa, ditinjau dari segi Sisi Psikologis yang masih labil mudah terpengaruh, belum dewasa berpikir, jiwanya belum matang, dan emosi yang belum terkendali.
Lanjutnya, dari Sisi Ketahanan Fisik apabila latihan volume dan frekuensi latihan kurang, daya tahan masih lemah ketika sambung mudah cidera akibat dari sisi kesehatan riskan cidera yang bisa mengakibatkan fatal / cidera berat. Hal itu bisa dilihat dari sisi Kedewasaannya. Pungkasnya
( Aris / MH)



