Lamongan | Analisajatim.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan pengungkapan kasus terhadap Pelaku Penipuan atau Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.Jum’at (03/05/2024)
Pelaku Penipuan atau Penggelapan berinisial K berhasil diamankan petugas melalui informasi yang didapatkan bahwa pelaku berada di daerah Ds. Jumus, Kec. Modo, Kab. Lamongan, kemudian dilakukan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ternyata benar pelaku berada di lokasi dan akhirnya dilakukan penangkapan.
“ Pelaku berhasil ditangkap di daerah Desa Jumus kecamatan Modo pada 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wib.” Jelasnya.
Modus Operandi pelaku yaitu datang kerumah korban pada bulan oktober 2020 dengan maksud melihat sekaligus menawar 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi, type FE 349, Jenis Mobil barang, model light truck, tahun 2005, warna kuning No. Pol: B-9487-QZ milik korban yang pada saat itu hendak dijual.” ungkapnya.
Pelaku mengatakan bahwa yang hendak membeli truck tersebut adalah saudarnya, warga Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro namun pembeliannya tidak bisa cash melainkan dengan cara mengangsur.
“Pelaku membujuk dan meyakinkan korban bahwa saudaranya pasti tepat waktu dalam pembayaran dan berdalih truck akan dikembalikan kepada korban apabila saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi.” Lanjutnya.
Dengan bujuk rayu pelaku akhirnya korban percaya dan bersedia menjual truck tersebut dengan harga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), uang muka Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) selama 20 bulan, akan tetapi uang muka/ DP hanya dibayar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah), lalu truck dibawa oleh pelaku
Namun sejak bulan Juni 2021 saudara dari pelaku tidak membayar angsuran truck tersebut yang akhirnya korban menghubungi saudara dari pelaku menanyakan kelanjutan pembayarannya.
Saudara dari pelaku mengatakan bahwa tidak punya uang untuk membayar angsuran karena truck telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain tanpa seijin dirinya.
“Lantas korban menemui pelaku di rumahnya dan si pelaku mengatakan bahwa benar truck tersebut telal digadaikan kepada orang Sedayu Gresik sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa seizin dari saudaranya dan uangnya dinikmati sendiri.” Tambahnya.
Pelaku berjanji akan mengembalikan truck tersebut kepada korban namun perkataanya tidak ditepati sampi dengan saat ini. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesarRp.97.000.000,-(sembilan puluh tujuh juta rupiah).
“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) buah BPKB No. Pol : B-9487-QZ atas nama PT. Makmur Indah Transindo milik korban, dan dikenakan Tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP.” tutupnya.
Editor. HM
Publisher Analisajatim