Lamongan, Analisajatim.id,– Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan di Jalan Raya selama Ops Sikat Semeru 2024.
Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Ds. Sugehwaras, Kec. Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06) dan berhasil diungkap oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah.(04/06/2024)
Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Andi Nur Cahya, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, yang bermula dari laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.
“ Pada malam kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria melaporkan bahwa dirinya dan temannya telah menjadi korban pemukulan di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” jelasnya.
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota, namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.
Setelah korban berhenti lalu dicerca dengan pertanyaan “ Kenapa kamu mendahului?” lalu korban pun menjawab “ Ini Kan jalan umum?” kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang dan langsung melakukan pemukulan dari belakang dan bahkan menginjak korban.
“Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah.” lanjutnya.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan serius oleh petugas setelah menerima laporan dar korban.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
“ Keberhasilan dalam mengungkap kasus kekerasan ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan keadilan bagi korban yang menjadi sasaran tindak kriminal di muka umum.” tutupnya.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan di Jalan Raya atau Street Crime
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements