Jakarta | Analisajatim.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kasus dana Hibah yang melibatkan 21 orang pejabat DPRD Provinsi Jawa Timur, pihak swasta dan anggota DPRD Kabupaten di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiharto, mengatakan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 (dua puluh satu) orang. Ke-21 orang itu di antaranya KUS (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Prov. Jawa Timur), AI (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Prov. Jawa Timur), AS (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Prov. Jawa Timur), BW (Swasta), JPP (Swasta), HAS (Swasta), SUK (Swasta), AR (Swasta), WK (swasta), AJ (Swasta), MAS (Swasta), FA (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kab Sampang), AA (Swasta), AH (Swasta), MAH (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Prov. Jawa Timur), AYM (Swasta), RWS (Swasta), MF (Swasta), AM (Swasta), JJ (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kab Probolinggo), MM (Swasta).
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan,”kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiharto di Jakarta, Selasa (30/7).
Untuk diketahui, tambah Tessa, bahwa pada tanggal 15 s.d 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit,”tutup Tessa(*)
Editor Nur