Analisajatim.id | Semarang — Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), ditangkap Polda Jawa Tengah. Saat ini, Mbah Mun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan fiktif solar industri dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Ditangkap pada tanggal 17 Mei 2025 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin, (19/5/2025).
Dwi mengemukakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan WA warga Kradenan Kabupaten Blora pada tanggal 11 Mei 2025.
“Korban melapor ke polisi setelah tertipu janji pengadaan solar industri fiktif oleh pelaku,” tambahnya.
Pihaknya mengungkapkan, modus pelaku dalam tindak pidana tersebut dengan menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengatasnamakan sebagai humas salah satu perusahaan dan menjanjikan akan melakukan pengiriman.
“Padahal, perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022,” imbuhnya.
Pelaku, lanjut Dwi, meminta deposit sejumlah uang dan akan segera mengirim solar tersebut.
“Korban dijanjikan mendapat pasokan solar jika setor sejumlah uang pada periode Agustus hingga September 2022,” kata Dwi.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 333 juta.
Selain Munaji, pihak kepolisian juga menangkap istrinya, inisial WP (45) yang turut membantu meyakinkan korban. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Adapun beberapa barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya telah diamankan oleh Polda Jateng.
Pihaknya menambahkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng memberantas premanisme, terutama yang berkedok ormas.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tersebut untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Bisa tolong disampaikan ke masyarakat jika ada korban korban lain yang merasa ditipu atau diancam oleh tersangka agar melaporkan ke Polres Blora atau ke Polda Jateng,” imbaunya. (**/Jay)



