Trotoar Dijajah, DPRD Digeruduk! LBH PKK Kecam Toko Kelontong 24 Jam yang Nekat Caplok Fasum di Lamongan

LAMONGAN, Analisajatim.id – Wajah Kota Lamongan kian semrawut. Trotoar dan bahu jalan yang sejatinya menjadi hak publik kini berubah fungsi menjadi “lahan bisnis” toko kelontong 24 jam. Ironisnya, meski sudah dipanggil Satpol PP, para pemilik usaha tetap mokong, enggan angkat kaki dari Fasilitas Umum (Fasum) yang mereka caplok secara permanen.
Situasi ini memicu kemarahan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Kasih Keadilan (LBH PKK). Tak mau penegakan Perda hanya jadi slogan, LBH PKK menggedor Gedung DPRD Lamongan, Jumat sore (23/1/2026), mendesak wakil rakyat turun tangan dan menghentikan pembiaran yang dinilai mencederai wibawa pemerintah daerah.
Audiensi yang diterima langsung Ketua DPRD Lamongan, Mohammad Freddy Wahyudi, berlangsung panas. Direktur Eksekutif LBH PKK, Rudi Hariono, tanpa tedeng aling-aling menyebut penataan kota Lamongan dalam kondisi memprihatinkan akibat lemahnya penegakan aturan.
“Ini bukan urusan kecil. Fasum itu milik masyarakat, bukan properti pribadi! Kalau dipakai usaha, apalagi permanen dan buka 24 jam, itu pelanggaran terang-terangan. Jangan dibiarkan seolah hukum bisa dinegosiasikan,” tegas Rudi dengan nada keras.
Rudi juga mengingatkan, pembiaran berlarut-larut akan melahirkan preseden buruk. Penegakan hukum yang terkesan tebang pilih berpotensi memicu kecemburuan sosial sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Yang taat aturan jadi korban, yang melanggar justru nyaman. Kalau ini terus terjadi, jangan salahkan masyarakat bila menilai Perda hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sindirnya.
Menanggapi tekanan tersebut, Ketua DPRD Lamongan, M. Freddy Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata. Ia memastikan Komisi A segera diturunkan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Aspirasi LBH PKK sudah kami terima. Saya instruksikan Komisi A segera menelusuri dan memverifikasi. Kalau terbukti melanggar, pihak terkait harus dipanggil. Prinsipnya jelas, Perda wajib ditegakkan,” ujar Fredy.
Kini sorotan publik tertuju pada Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda. Masyarakat Lamongan menunggu langkah konkret: apakah akan berani bertindak tegas dengan penyegelan dan pembongkaran, atau justru kembali membiarkan trotoar kota terus “dijajah” kepentingan bisnis segelintir pihak.
Reporter: Analisa
Editor: Nur