Lamongan | Analisajatim.id – Pemerintah Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menggelar Ujian Perangkat Desa untuk formasi Sekretaris Desa (Sekdes) pada Rabu (23/7/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Sukoanyar ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB dan diikuti oleh 25 peserta.

Ujian dilaksanakan berbasis komputer dan berlangsung di bawah pengawasan ketat dari tim kecamatan serta melibatkan berbagai pihak untuk menjamin proses yang transparan, objektif, dan bebas kecurangan.
🔒 Pengamanan Ketat dari Aparat Gabungan
Guna menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan, sejumlah personel gabungan diterjunkan ke lokasi, antara lain:
Ipda Iswandi (Kanit Samapta Polsek Turi) – Penanggung jawab pengamanan umum
Aiptu Bambang S (Kanit Reskrim) – Pengawasan terhadap potensi tindakan kriminal
Aipda Kamit (Kanit Intelkam) – Deteksi dini terhadap gangguan kamtibmas
Brigadir Ketut Joko P (Bhabinkamtibmas Desa Sukoanyar)
Koptu Sudarto (Babinsa Desa Sukoanyar)
Linmas Desa (2 personel) – Membantu pengaturan lalu lintas dan keamanan sekitar
👥 Pihak-Pihak Terkait yang Hadir


Sejumlah tokoh dan unsur pemerintahan turut hadir memantau jalannya ujian, di antaranya:
Rakhmad Hidayat, S.H., M.M. (Camat Turi)
Yuniar Fahmi Mahendra, S.S.T.P. (Sekcam Turi)
AKP Suroto, S.H., M.H. (Kapolsek Turi)
Kapten Inf Prasetyo Hadi (Danramil 0812/03 Turi)
Abdul Qodir Ridwan (Kepala Desa Sukoanyar)
Kahar (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Turi)
Johan (Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa)
Teguh Sudarmanto (Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa)
Pelaksanaan ujian didukung oleh Vendor PT. FIP MAN MEDIA, yang menyediakan sarana komputer dan sistem ujian daring.
📋 Materi dan Mekanisme Ujian
Peserta diuji pada enam kategori utama:
1. Pancasila & UUD 1945
2. Pemerintahan Desa
3. Pengetahuan Agama
4. Administrasi Perkantoran
5. Pengetahuan Umum
6. Komputer Dasar
Acara dimulai dengan pembukaan resmi, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan pembacaan tata tertib oleh Ketua Panitia. Ujian berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga siang hari, dilanjutkan dengan proses koreksi dan pengumuman hasil pada pukul 15.00–16.00 WIB, disaksikan oleh tim pengawas dari kecamatan.
📌 Landasan Hukum Pelaksanaan
Ujian ini diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku:
Perda Lamongan No. 3 Tahun 2015
Perbup Lamongan No. 17 Tahun 2016
Perbup Lamongan No. 20 Tahun 2016
Perbup No. 29 Tahun 2019 (Perubahan ketiga atas Perbup No. 17 Tahun 2016)
✅ Proses Transparan, Hasil Diumumkan Langsung
Proses koreksi dilakukan secara transparan oleh panitia, dengan hasil diumumkan langsung kepada peserta setelah pengolahan nilai selesai. Tidak ditemukan gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung, dan seluruh tahapan berjalan tertib dan lancar.
Editor: Nur
Published by: Red



