Analisajatim.id,- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Peningkatan status ini dilakukan setelah Kejati Jatim menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Kedua surat perintah penyidikan ini diterbitkan setelah Kejati Jatim melakukan serangkaian penyelidikan yang meliputi pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, dan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Dari hasil penyelidikan tersebut, Kejati Jatim menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa, penyaluran hibah, dan penggunaan dana hibah yang merugikan keuangan negara.
Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Kami meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara,” ujar Kajati Jatim. Perhitungan kerugian negara ini dilakukan dengan cara mencocokkan antara nilai barang/jasa yang diterima oleh SMK swasta dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri aliran dana hibah untuk memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:
25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah: Pemeriksaan terhadap kepala sekolah dilakukan untuk mengetahui proses pengajuan proposal hibah, mekanisme penerimaan barang/jasa, dan penggunaan dana hibah di sekolah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim: Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dilakukan untuk mengetahui kebijakan dan proses penganggaran dana hibah, mekanisme penyaluran hibah, dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim: Pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim dilakukan untuk mengetahui aspek legalitas dalam proses pengadaan barang/jasa dan penyaluran hibah.
Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim: Pemeriksaan terhadap Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dilakukan untuk mengetahui proses verifikasi proposal hibah, penetapan penerima hibah, dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah di SMK swasta.
Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa: Pemeriksaan terhadap ULP/Pokja Pengadaan Barang/Jasa dilakukan untuk mengetahui proses tender/lelang pengadaan barang/jasa, penetapan pemenang tender, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kontrak.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP): Pemeriksaan terhadap PPHP dilakukan untuk mengetahui proses pemeriksaan dan serah terima barang/jasa, kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dan kualitas barang/jasa yang diterima.
Penyedia barang/jasa (rekanan): Pemeriksaan terhadap penyedia barang/jasa dilakukan untuk mengetahui proses penawaran harga, pelaksanaan kontrak, dan penyerahan barang/jasa kepada SMK swasta penerima hibah.
Vendor: Pemeriksaan terhadap vendor dilakukan untuk mengetahui proses pengadaan barang/jasa, kualitas barang/jasa yang dipasok, dan harga barang/jasa yang dipasok.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket
pekerjaan melalui tender/lelang. Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00 untuk Paket 1 dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00 untuk Paket 2.
“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Kajati Jatim, Rabu 19 Maret 2025.
Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa dan penyaluran hibah. Diduga, terdapat kongkalikong antara oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan pihak penyedia barang/jasa untuk memenangkan tender/lelang dan menyalurkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pelanggaran terhadap Perpres ini terlihat dari adanya indikasi penyimpangan dalam proses tender/lelang, seperti pengaturan pemenang tender dan manipulasi dokumen lelang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD: Pelanggaran terhadap Permendagri ini terlihat dari adanya indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran hibah, seperti penyaluran hibah kepada lembaga yang tidak berhak dan penyaluran hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial: Pelanggaran terhadap Pergub ini terlihat dari adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengawasan dan pertanggungjawaban dana hibah, seperti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan tidak tertibnya laporan pertanggungjawaban dari SMK swasta penerima hibah.
Penggeledahan dan Penyitaan
Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa untuk SMK swasta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur difokuskan pada ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang SMK, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Penggeledahan di kantor penyedia barang difokuskan pada ruang kerja direktur utama, bagian keuangan, dan gudang penyimpanan barang.
Sedangkan penggeledahan di rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan difokuskan pada ruang kerja dan kamar tidur.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dokumen-dokumen terkait proses penganggaran, pengadaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana hibah.
Dokumen-dokumen kontrak pengadaan barang/jasa.
Barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan handphone.
Uang tunai senilai Rp 500 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat ini, tim penyidik Kejati Jatim masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah SMK swasta ini.
Kejati Jatim berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun pihak swasta.
Editor : Nur
Publis hed : Red



