Lamongan|AnalisaJatim.id, – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka di Jl. Raya Lamongan – Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan pada Kamis (12/09) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kejadian tersebut melibatkan sebuah mobil Ertiga bernopol AE 1293 TG yang melarikan diri usai menabrak dua pengendara sepeda motor.
Sementara, Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid,S.Pd., menjelaskan bahwa korban meninggal dunia bernama Siti Munfaati (45), seorang warga Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, sementara korban yang mengalami luka ringan bernama Kartikasari (33), warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Keduanya mengendarai sepeda motor yang berbeda saat insiden terjadi. Ungkap Kasi Humas Ipda Hamzaid saat di konfirmasi Jum’at ( 13/09/24).
” Pelaku yang melarikan diri usai kecelakaan diketahui adalah Moh. Aly (53), seorang guru asal Kota Surabaya, yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE-1292-TG.” Terangnya.
“Setelah mendapatkan informasi dari Unit Gakkum Polres Lamongan, Polsek Kalitengah segera bergerak untuk mengamankan pelaku di rumah saudaranya di wilayah Somosari,” jelas Hamzaid.
Petugas Polsek Kalitengah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan saat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kalitengah sebelum diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dari Satlantas Polres Lamongan dan Polsek Kalitengah yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. ” Tandasnya. ( HM )