Lamongan|AnalisaJatim.id, – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Samapta, Ipda Musyafak, S.H., berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam patroli rutin, rabu malam (20/11).
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warung dan rumah kos yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di dua lokasi berbeda di Kabupaten Lamongan.
Petugas pertama kali menuju lokasi di warung milik Suwono (63) yang beralamat di Desa Made, RT/RW 002/003, Kecamatan Lamongan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa warung tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin dari dinas terkait.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah KTP atas nama Suwono, 10 (sepuluh) botol minuman jenis Bir Hitam, 7 (tujuh) botol minuman jenis Bir Bintang.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Patroli kemudian berlanjut ke warung milik Guntur Setiaji (25) yang beralamat di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring.
Di lokasi ini, petugas menemukan 6 (enam) botol minuman jenis Arak Bali dengan kapasitas masing-masing 600 ml. Barang bukti juga diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan.
Kegiatan patroli dan penindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 510 ayat (1) KUHP, Pasal 8 Huruf O Peraturan Daerah (Perda) Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 4(2), Pasal 24(1) Huruf E, dan Pasal 31(2) Perda Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kanit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda Musyafak, S.H., menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait pelanggaran hukum. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal,” Jelasnya.
Kegiatan patroli selesai dengan aman dan kondusif. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan. ( HM)