Lamongan|Analisajatim.id, – Tindak Kejadian Penganiayaan oleh Korban Abdul Kafi beralamat di Rt. 001 Rw. 06 Ds. Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro yang di lakukkan terduga Pelaku FO yang terjadi didalam Sekolah SMP Negeri Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Pada Rabu 02 Oktober 2024, pukul 21.15 WIB datang ke polsek Karanggeneng seseorang yang bernama MUSAFAROH Orang tua dari ABDUL KAFI melaporkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap putranya di sekolah SMP negeri Karanggeneng.
Dengan dasar Laporan pengaduan Nomor : LK / 13 / IX / 2024 /SEK KARANGGENENG, Tanggal 2 Oktober 2024. Yang bertempat kejadian perkara Di area sekolah SMP negeri Karanggeneng desa sumberwudi kecamatan Karanggeneng kabupaten lamongan
Yang Berawal kemarin pada Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib, pada saat jam pelajaran Sekolah.
Bukan tanpa sebab korban ABDUL KAFI bersama temannya berjalan menuju kantin sekolah tiba-tiba korban di hampiri oleh pelaku FO yang dimana satu sekolah dengan korban.
Secara tiba-tiba saudara terduga Pelaku FO menendang korban ABDUL KAFI dan karena merasa tidak bersalah korban membalas menendang pelaku FO, akan tetapi pelaku membalas dengan menghantam korban tepat di mata kiri sehingga korban merasa kesakitan dan mengalami memar dan bola mata menghitam.
Dari Kejadian Penganiayaan Di sekolah Kami dari Tim Analisajatim mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng dan membenarkan bahwa telah terjadi tindak Penganiayaan di lingkup Sekolah SMP karanggeneng yang bertempat di Sumberudi tersebut.
Bukan tanpa alasan, Kejadian tesebut dengan Spontan tanpa sebab yang kurang pasti. Setelah selesai sekolah korban pulang kerumah korban di tanya oleh ibu nya, ” kenapa mata kirimu dan di jawab korban kalau di pukul temannya yang bernama FABIO sehingga ibu korban menunggu sampai keesokan harinya. Ungkap Kanit Reskrim.
Kemudian, dari keluarga Korban menunggu dan ternyata tidak ada upaya dari pihak sekolah untuk menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut dan karena merasa di rugikan sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Karanggeneng. Paparnya.
Upaya yang kami terima dari Laporan tindak penganiayaan tersebut sudah mnerima Laporan dan mencatat identitas Korban dan terduga Pelaku serta saksi saksi dan membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan Visum.
Dari Perkara tersebut Terduga Pelaku bisa di jerat dengan Pasal yang mengatur penganiayaan ringan adalah Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi terbaru.
Penganiayaan ringan adalah perbuatan yang tidak menyebabkan korban mengalami luka atau tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. Penganiayaan ringan tidak termasuk penganiayaan berencana, penganiayaan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, dan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa.
Hukuman untuk penganiayaan ringan adalah Pasal 352 KUHP: pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,00.
Pasal 471 KUHP: pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000,00. Tandasnya ( TIM).
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Viral ,,!! Tanpa Sebab, Korban Abdul Kafi Kena Hantam Bogem Mentah di Wajahnya
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements