Mojokerto|Analisajatim.id – Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerti, Hakim Ketua yang juga Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH menyatakan, tindakan Briptu Dila yang menyebabkan korban meninggal dunia secara sah dan meyakinkan bersalah, (23/1/25).
”Menyatakan terdakwa Fadhillatun Nikmah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Hakim Ketua Ida Ayu Adriyanthi.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Termasuk tiga poin yang disampaikan ibu tiga anak ini saat pembelaan beberapa waktu lalu.
Mulai dari dirinya yang sebagai tulang punggung keluarga, hingga diterimanya maaf oleh ibu korban, Sri Mulyaningsih.
Akan tetapi, tindak kekerasan yang dilakukan Dila terhadap suaminya hingga menyebabkan meninggal dunia justru dianggap memberatkan sehingga permintaan keringanan yang sempat disampaikan saat pembelaan beberapa waktu lalu tidak dikabulkan.
”Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawanya dan membawa duka mendalam terhadap keluarga korban,” imbuh hakim anggota, Jantiani Longli.
Atas putusan tersebut, Briptu Dila yang mengikuti sidang secara daring (dalam jaringan) di dalam Rumah Tahanan Polda Jatim mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya hasil putusan pada kuasa hukumnya, Iptu Tatik.
Dalam tanggapannya, Iptu Tatik juga menyatakan menerima vonis hakim sehingga tidak meng
”Memperhatikan sidang kode etik yang akan dijalani Dila lagi. Ini butuh waktu yang lama juga dan agar cepat selesai. Kalau banding, waktunya terlalu lama, kasihan anaknya kan butuh dioperasi,” ungkapnya.
Kasus KDRT berujung kematian ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT Polresta Mojokerto tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.(Mb.Dian)



