Ngawi|Analisajatim.id, – Wali murid Madrasah ibtidaiyah negeri ( MIN ) 7 Ngawi Yang terletak di desa Pakah kecamatan Mantingan kabupaten Ngawi Jawa – timur mengeluhkan adanya berbagai pungutan dimana anaknya bersekolah disitu.
Sebut saja ( S ) inisial dan beberapa wali – murid lainya, melaporkan pada anggota LSM Aliansi pengawas aset negara, Abdul Arifin, bahkan tidak hanya secara lisan namun juga dituangkan ke surat pernyataan keberatan,” terus terang saya keberatan , anak saya kelas 2 ditarik sebesar 70 ribu rupiah, dan itu tiap tahun, juga diarahkan untuk membeli buku di tempat foto copy daerah Grasak Banaran Sragen Jawa – tengah,dan menurutnya sekolah tersebut terlalu banyak pegawainya terkesan menumpuk, iya semua murid diarahkan beli disana, ” ungkap S yang diamini oleh wali – murid yang lainya dan meminta agar sekolah tersebut ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Abdul Arifin menambahkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama tim nya, untuk perpisahan atau Akhirulsanah, semua siswa ditarik, untuk kelas 1 sampai kelas 5 dengan nominal 70 ribu, sedang kelas 6 sebesar 500 ribu, pengarahan pembelian LKS atau buku bahan ajar dan itu jelas termasuk pungli yang dilarang dengan Perpres no 87 tahun 2016, item ke 9. Buku ajar, item ke 11.uang wisuda, dan item ke 17, uang LKS dan buku paket,” terang Abdul Arifin dan menyatakan siyap menyikapinya.
Terpisah kepala madrasah ( kamad ) MIN 7 Muslimin ketika dikonfirmasi terkait itu, lewat pesan WhatsApp ( WA ), menyangkal akan hal tersebut, ” Akhirulsanah sama wali – murid dan komite, tidak ada yang merasa keberatan,dan yang menyumbang itu bagi yang mampu. Tidak ada pengarahan membeli LKS, dan karyawan non ASN 2 orang,satpam plus kebersihan,dibayar dari DIPA SK kemenag. Kalau tau ada yang keberatan pasti saya stop,” kilah kamad.
Namun setelah ditunjukan surat pernyataan keberatan dari wali – murid , dan kenapa kalau namanya sumbangan kok ada ketentuan nominalnya, kamad MIN 7 tersebut terlihat tidak meneruskan jawabanya. ( Tim ) bersambung