Analisajatim.id,- Belum usai persoalan dan kemelut Pasca Pilpres 2024, masyarakat Indonesia kini harus kembali di hebohkan dengan perbincangkan jelang tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2024 ini.
Karena tak lama lagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang telah ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor : 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Tahun 2024 sudah akan segera berjalan (28/02/2024).
Berikut tahapan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dikutip dari laman Diskominfo. Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Sesuai peraturan PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai pada tanggal 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran, Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pada 18 November 2024
Sedangkan untuk Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada tanggal 17 April sampai dengan tanggal 5 November 2024. Sedangkan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditentukan oleh Bawaslu.
Untuk Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dilakukan tanggal 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. Sedangkan untuk Penyerahan Daftar penduduk potensial Pemilih adalah tanggal 24 April sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilihan diagendakan tanggal 31 Mei sampai tanggal 23 September 2024. Nantinya untuk tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai tanggal 19 Agustus 2024.
Kemudian, pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon nanti tanggal 24 – 26 Agustus 2024. Lalu, pendaftaran Pasangan Calon di tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Yang terakhir untuk pelaksanaan Kampanye tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 dan pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024. Yang akan dilanjutkan dengan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara 27 November sampai dengan Desember 2024, tanggal belum dapat dipastikan(Red)