MOJOKERTO|Analisajatim.id, ~ Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum angkat bicara mengenai Surat aduan dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra yang mendesak Bupati Mojokerto untuk mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Drs. Poedji Widodo, M.Si.
Di sela kesibukan usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto pada Senin (10/3/2025), Bupati yang akrab disapa Gus Barra mengungkapkan dihadapan awak media bahwa laporan YBH Jalasutra nomor 07/YBH.JALASUTRA/P/III/2025 telah ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Inspektorat.
“Saya sudah panggil Kepala Inspektorat, dan hasil keterangannya menyebutkan bahwa pihak Kepala Desa Sambiroto bersedia mengembalikan uang kerugian penggunaan Dana Desa Sambiroto tahun 2023 yang digunakan untuk program pavingisasi,” ujar Gus Barra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai kerugian yang ditemukan dalam proyek pavingisasi tersebut berada di bawah Rp 100 juta. Oleh karena itu, kasus ini tidak perlu dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebagai solusi, Kepala Desa Sambiroto diberi waktu untuk mengangsur pengembalian dana tersebut.
“Karena jumlahnya di bawah Rp 100 juta, jadi tidak harus dilimpahkan ke APH. Kades Sambiroto hanya diminta mengembalikan kerugian yang ditemukan dalam proyek pavingisasi,” tandas Gus Barra.
Sementara itu, Ketua YBH jalasutra Edy Kuswadi S.H. Saat diwawancarai wartawan media ini mengatakan,
“Inspektur Poeji widodo tidak jujur waktu di panggil Bupati. Diduga temuannya di atas 100 juta, apalagi ini pidana korupsi, melanggar PP Nomer 12 Tahun 2017 pasal 25 ayat 10. Dengan adanya unsur penyimpangan yang bersifat pidana, seharusnya kasus ini di serahkan ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau kepolisian,” ucap ketua YBH Jalasutra.
Lebih lanjut beliau menyoroti LHP Desa Sambiroto tahun 2023 yang belum diperlihatkan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“LHP Desa Sambiroto tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat itu tidak jelas dan diduga kuat tidak memenuhi unsur kualitas, tepat waktu, andal, relevan, serta akurat, hal itu akan memperkuat public accountability dan memiliki dampak yang komprehensif pada kehidupan masyarakat Desa Sambiroto.” tuturnya
Dalam Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 Menyatakan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Mungkinkah Tindak Pidana Korupsi di bumi mojopahit bisa diberantas jika semua kerugian negara hanya mendapatkan sanksi pengembalian.(B Dian)



