Ngawi | Analaisa jatim.id, -Polemik pengakuan kepala sekolah ( KS ) SMAN 1 Kedunggalar ( SMANIK ), kabupaten Ngawi Jawa – timur, Didik Anang sunarta, pada media beberapa waktu yang lalu di sekolahnya, banyak masyarakat dan kalangan aktifis juga praktisi hukum angkat suara terkait hal itu.
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa KS mengaku jarang ngantor karena berat diongkos, dikarenakan rumahnya di Caruban Madiun.
Dito ,SH.M.Pd, advokat dan penasehat hukum PGRI kabupaten Ngawi , ketua DPC ikatan advokat Indonesia kabupaten Ngawi, memberikan pernyataan antara lain, Bagi seorang ASN sebenarnya mengenai kedisiplinan sudah jelas regulasinya yaitu, PP No.49.tahun 2021 tentang kedisiplinanan ASN, ” ketika seorang ASN bekerja tidak mentaati PP tersebut, dikatagorikan,” makan gaji buta ,” karena tidak disiplin, dalam pasal 1 ayat 4 PP 49 , tahun 2021, dijelaskan kedisiplinan ASN adalah kesanggupan untuk mentaati dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan, ” terang pengacara tersebut.
Ditambahkan jenis pelanggaran disiplin menurut PP itu, ada dua, yaitu pelanggaran administratif, dan pelanggaran non administrasi, ” kalau oknum tersebut masuk kerjanya asal – asalan ,jelas perbuatan itu termasuk pelanggaran disiplin point’ huruf d , tidak mentaati masuk jam kerja dan bila itu dilakukan terus – menerus, juga terbukti bisa dikenai sangsi berupa, peringatan, pemotongan tunjangan kerja, penurunan jabatan, dan bila memungkinkan bisa diberhentikan dengan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri ( PDHTPS ) atau pemberhentian dengan tidak hormat.” pungkasnya.
Hal senada selaras dengan ulasan artikel media Kemenkeu tahun 2023, oleh Badrud duka Kanwil DJKN Kalbar, yang intinya, sesuai PP No.15, tahun 2019, gaji ASN golongan 3A, sebesar ,Rp.2.579.400, dihitung sederhana dengan asumsi sehari 8 jam kerja,sebulan 20 hari , maka besaran gaji perjamnya ,16.161, bagaimana bila kurupsi waktunya lebih dari 1 jam sehari, tinggal mengalikan saja selama sebulan dan setahunnya. ( ** )