Analisajatim.id | Blora — Sebuah kabar yang menyebutkan adanya pungutan biaya sebesar Rp. 100 ribu terkait penerimaan bantuan rice cooker di Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora menuai perhatian publik.
Terkait hal ini, sejumlah pihak memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa uang tersebut bukan untuk pungutan yang merugikan warga, melainkan sebagai biaya pengganti meterai dan proposal.
Kepala Desa Sarimulyo, Budi Siswoyo, menyatakan bahwa bantuan rice cooker tersebut berasal dari aspirasi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp100 ribu yang diambil dari para penerima bantuan bukanlah pungutan liar (pungli) yang merugikan warga, melainkan digunakan untuk mengganti biaya meterai dan proposal.
“Uang Rp100 ribu itu permintaan dari penerima sendiri, digunakan untuk biaya pengurusan seperti meterai dan proposal. Namun, demi menjaga situasi kondusif, uang tersebut sudah kami kembalikan kepada warga,” ujar Budi Siswoyo saat ditemui awak media, Selasa (03/12/2024).
Budi juga menjelaskan bahwa total penerima bantuan rice cooker di Desa Sarimulyo sebanyak 34 warga. Seluruh dana tersebut kini telah dikembalikan dengan kesepakatan bersama agar tanpa ada masalah lebih lanjut.
“Total penerima bantuan rice cooker di Desa Sarimulyo ada 34 warga. Semua uang yang sempat dikumpulkan sudah kami kembalikan kepada mereka dengan kesepakatan bersama, sehingga tidak ada masalah lagi,” jelas Budi.
Salah satu penerima bantuan, Kamdi, mengakui bahwa biaya Rp100 ribu tersebut sebelumnya sudah dimusyawarahkan bersama warga. Menurutnya, dana tersebut diperlukan untuk mempermudah proses pengurusan administrasi bantuan.
“Saya pribadi tidak keberatan. Sebelumnya sudah dimusyawarahkan. Daripada kami harus mengurus proposal sendiri yang jelas merepotkan, lebih baik kami pasrahkan kepada perangkat desa,” ungkap Kamdi.
Menanggapi berita yang beredar, Camat Ngawen, Muhamad Zaenuri menyayangkan isu pungutan ini mencuat hingga menjadi perhatian luas. Ia berharap ke depan koordinasi dan transparansi dapat ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya sudah menerima klarifikasi dari Kepala Desa Sarimulyo. Berdasarkan pengakuan, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa maupun perangkatnya, melainkan untuk biaya administrasi. Namun, saya tetap mengingatkan agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Zaenuri.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan dugaan kasus pungutan liar ini.
“Setelah melakukan mediasi antara kepala desa dan warga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Uang yang sempat dikumpulkan sudah dikembalikan. Kami pastikan situasi di Desa Sarimulyo kembali kondusif,” ujar AKP Lilik Eko Sukaryono.Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, permasalahan pungutan ini diharapkan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. Bantuan rice cooker dari Kementerian ESDM pun diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bantuan rice cooker telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.
Dilansir dari Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023, berikut kriteria penerima bantuan rice cooker gratis dari pemerintah:
– Rumah tangga kecil dengan pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
– Berdomisili di daerah yang tersedia tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam
– Rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Calon penerima rice cooker gratis itu nantinya akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, permasalahan pungutan ini diharapkan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. Bantuan rice cooker dari Kementerian ESDM pun diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. (Jay/***)