Jakarta|Analisajatim.id, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan bahwa pembentukan koperasi desa (Kopdes) Merah Putih akan diawasi secara ketat dan melibatkan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih.Tito menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pengawasan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Desa. Mekanisme pertama adalah melalui badan musyawarah Desa, yang berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa.
Tito menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pengawasan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Desa. Mekanisme pertama adalah melalui badan musyawarah Desa, yang berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa.
Badan ini memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam hal pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Badan musyawarah Desa memiliki peran yang mirip dengan DPRD di tingkat desa. Mereka berhak untuk mengawasi semua kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih, mereka dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Bahkan, mereka memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa jika terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 11 Mei 2025.
Mekanisme pengawasan kedua dilakukan oleh kepala daerah, baik itu Bupati maupun Walikota. Tito menekankan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayahnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tito menyatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Desa untuk turut serta dalam mengawasi proses pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Sebagai langkah penguatan pengawasan, saya, selaku Mendagri, akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan Dinas PMD dan Inspektorat Desa untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih. Pengawasan ini akan disertai dengan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Tito.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi tertulis hingga pemberhentian tetap. Jika pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Budi Arie menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih. Pengawasan terhadap Kopdes Merah Putih ini juga akan melibatkan beberapa kementerian terkait.
“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoba melakukan penyelewengan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Aparat penegak hukum akan dilibatkan untuk memproses kasus-kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Kopdes Merah Putih ini juga akan diawasi oleh beberapa kementerian terkait untuk memastikan bahwa koperasi ini berjalan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Budi.
Budi juga menekankan bahwa Kopdes Merah Putih menganut asas sukarela, mandiri, dan gotong royong. Oleh karena itu, masyarakat desa juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya koperasi ini.
Perlu diketahui bahwa pembentukan satu unit Kopdes Merah Putih di setiap desa membutuhkan anggaran sebesar Rp 3-5 miliar. Dana tersebut rencananya akan diperoleh dari pinjaman bank Himbara.
Namun, Budi Arie menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri BUMN, dan pihak Bank Himbara.
Editor : Nur
Publis hed : Red



