Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Buka Sosialisasi KUHP, Pak Yes Tekankan Masyarakat Lamongan Paham dan Menerapkan Hukum Baru

    16/12/2025

    Blora Belajar dari Bogor: Strategi Peningkatan PAD dan Pertanian Organik

    16/12/2025

    Bupati Arief Ajak Wartawan Blora Ziarah ke Makam Bapak Pers Nasional di Bogor

    16/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Peringati Hari Guru Nasional, Polsek Kalitengah Amankan Kegiatan Jalan Sehat

      16/12/2025

      Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, Polsek Kalitengah Intensifkan Patroli Kota Presisi

      16/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sikat Peredaran Miras, Dua Galon Toak Diamankan dari Warung Desa Mertani

      15/12/2025

      Stok BBM Aman, SPBU Karanggeneng Nihil Antrean

      15/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Peringati Hari Guru Nasional, Polsek Kalitengah Amankan Kegiatan Jalan Sehat

      16/12/2025

      Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, Polsek Kalitengah Intensifkan Patroli Kota Presisi

      16/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sikat Peredaran Miras, Dua Galon Toak Diamankan dari Warung Desa Mertani

      15/12/2025

      Bupati Arief Ajak Wartawan Blora Ziarah ke Makam Bapak Pers Nasional di Bogor

      16/12/2025

      Commander Wish Pagi di Karanggeneng, Arus Lalu Lintas Depan Puskesmas Terkendali

      16/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Kapolsek Turi Turun ke Sawah, Polri Dorong Ketahanan Pangan demi Swasembada Pangan Nasional

      15/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      PT SPP Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Musala Ponpes Darussalam Doplang

      07/12/2025

      Wabup Blora Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Longsor di Cepu

      07/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Cegah Kejahatan 3C, Polsek Turi Perketat Patroli Obyek Vital di Wilayah Kecamatan Turi

      15/12/2025

      Antisipasi Bencana, Polsek Turi Intensifkan Patroli Wilayah Rawan di Desa Tawangrejo

      15/12/2025

      TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025

      15/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Ancaman Pidana Kepala Desa, Jika Koperasi Desa Merah Putih Diselewengkan
    Opini

    Ancaman Pidana Kepala Desa, Jika Koperasi Desa Merah Putih Diselewengkan

    analisajatimBy analisajatim12/03/2025Updated:12/03/2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Jakarta|Analisajatim.id, –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan bahwa pembentukan koperasi desa (Kopdes) Merah Putih akan diawasi secara ketat dan melibatkan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih.

    Advertisements

    Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih.Tito menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pengawasan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Desa. Mekanisme pertama adalah melalui badan musyawarah Desa, yang berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa.

    Tito menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pengawasan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Desa. Mekanisme pertama adalah melalui badan musyawarah Desa, yang berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa.

    Badan ini memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam hal pembentukan Kopdes Merah Putih.

    “Badan musyawarah Desa memiliki peran yang mirip dengan DPRD di tingkat desa. Mereka berhak untuk mengawasi semua kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih, mereka dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Bahkan, mereka memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa jika terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 11 Mei 2025.

    Mekanisme pengawasan kedua dilakukan oleh kepala daerah, baik itu Bupati maupun Walikota. Tito menekankan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayahnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Lebih lanjut, Tito menyatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Desa untuk turut serta dalam mengawasi proses pembentukan Kopdes Merah Putih.

    “Sebagai langkah penguatan pengawasan, saya, selaku Mendagri, akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan Dinas PMD dan Inspektorat Desa untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih. Pengawasan ini akan disertai dengan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Tito.

    Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi tertulis hingga pemberhentian tetap. Jika pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Sementara itu, Budi Arie menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih. Pengawasan terhadap Kopdes Merah Putih ini juga akan melibatkan beberapa kementerian terkait.

    “Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoba melakukan penyelewengan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Aparat penegak hukum akan dilibatkan untuk memproses kasus-kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Kopdes Merah Putih ini juga akan diawasi oleh beberapa kementerian terkait untuk memastikan bahwa koperasi ini berjalan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Budi.

    Budi juga menekankan bahwa Kopdes Merah Putih menganut asas sukarela, mandiri, dan gotong royong. Oleh karena itu, masyarakat desa juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya koperasi ini.

    Perlu diketahui bahwa pembentukan satu unit Kopdes Merah Putih di setiap desa membutuhkan anggaran sebesar Rp 3-5 miliar. Dana tersebut rencananya akan diperoleh dari pinjaman bank Himbara.

    Namun, Budi Arie menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri BUMN, dan pihak Bank Himbara.

    Editor         : Nur
    Publis hed : Red

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Ancaman Pidana Jika Koperasi Desa Kepala Desa Merah Putih Diselewengkan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Buka Sosialisasi KUHP, Pak Yes Tekankan Masyarakat Lamongan Paham dan Menerapkan Hukum Baru

    16/12/2025

    Blora Belajar dari Bogor: Strategi Peningkatan PAD dan Pertanian Organik

    16/12/2025

    Bupati Arief Ajak Wartawan Blora Ziarah ke Makam Bapak Pers Nasional di Bogor

    16/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Buka Sosialisasi KUHP, Pak Yes Tekankan Masyarakat Lamongan Paham dan Menerapkan Hukum Baru

    By analisajatim16/12/20250

    Analisajatim.id | Lamongan,-Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka secara resmi seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1…

    Blora Belajar dari Bogor: Strategi Peningkatan PAD dan Pertanian Organik

    16/12/2025

    Bupati Arief Ajak Wartawan Blora Ziarah ke Makam Bapak Pers Nasional di Bogor

    16/12/2025

    Jelang Nataru, Polsek Kalitengah Intensifkan Patroli Dialogis Sambang Desa

    16/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Buka Sosialisasi KUHP, Pak Yes Tekankan Masyarakat Lamongan Paham dan Menerapkan Hukum Baru

    16/12/2025

    Blora Belajar dari Bogor: Strategi Peningkatan PAD dan Pertanian Organik

    16/12/2025

    Bupati Arief Ajak Wartawan Blora Ziarah ke Makam Bapak Pers Nasional di Bogor

    16/12/2025

    Jelang Nataru, Polsek Kalitengah Intensifkan Patroli Dialogis Sambang Desa

    16/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Buka Sosialisasi KUHP, Pak Yes Tekankan Masyarakat Lamongan Paham dan Menerapkan Hukum Baru 16/12/2025
    • Blora Belajar dari Bogor: Strategi Peningkatan PAD dan Pertanian Organik 16/12/2025
    • Bupati Arief Ajak Wartawan Blora Ziarah ke Makam Bapak Pers Nasional di Bogor 16/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.