Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Malam di Objek Vital, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lamongan

    04/11/2025

    Desa Siwuran Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Pengangkatan Perangkat Desa, Targetkan Proses Transparan dan Adil

    04/11/2025

    Polres Lamongan Perketat Pengamanan Objek Vital di Maduran, Warga Apresiasi Kehadiran Polisi

    04/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ayah Gendong Anaknya Seberangi Sungai di Blora Demi Pendidikan

      03/11/2025

      Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu! Dinas PU Bina Marga Lamongan Ikut Sukseskan Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

      30/10/2025

      Dari Solokuro untuk Indonesia, 800 Benih Padi Lokal Harumkan Nama Pemuda Lamongan

      28/10/2025

      1.700 Ha Siap Panen, Lamongan Pastikan Produksi Padi Tetap Jawara

      27/10/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      Yonif TP 838/PW Bersama Masyarakat Larung Sesajen di Pantai Srandil

      10/10/2025

      Piodalan ke-55 di Pura Sweta Maha Suci Balun, Harmoni Spiritual dan Persatuan Umat Hindu Menggema

      20/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Desa Siwuran Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Pengangkatan Perangkat Desa, Targetkan Proses Transparan dan Adil

      04/11/2025

      Polsek Kalitengah Kawal Ketat Proses Pembuatan dan Penyegelan Soal Ujian Perangkat Desa Sugihwaras

      03/11/2025

      Dukung Percepatan Eliminasi TBC, RSUD Dr. Iskak Siapkan Sistem Deteksi Dini dan Pengobatan Tuntas

      03/11/2025

      Miris!!! Dana Rakyat Tergerus, BPD Kembangringgit Surati Kepala Desa

      03/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Arie Ramadhani,Meminta Pihak Polresta Cepat Menangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu
    Terkini

    Arie Ramadhani,Meminta Pihak Polresta Cepat Menangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu

    analisajatimBy analisajatim17/02/2024Updated:17/02/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Banyuwangi,Analisajatim.id, – Vidio Porno di salah satu Instragam milik inisial FAL dalam postingan mencatut nama salah satu Mahasiswa Universitas Banyuwangi (UNIBA) inisial AM berujung ke jalur hukum.

    Advertisements

    Dalam isi kata-kata melalui medsos tersebut, diduga memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap diri AM selaku korban. Akun pemilik @figiayu ada beberapa postingan yang diunggah di akun pribadi tersebut.


    (1). “Ini mantanku yang dulu pernah mengambil keperawananku, tapi dia pergi mencari wanita lain setelah menikmati tubuhku dan meluapkan nafsunya. Sekarang kuliah di ,” tulis akun @figiayu.

    “Mau sembunyi kemana kamu @andri_maul25, kamu kenapa tidak bertanggung jawab atas persetubuhan kita? Kamu enak menikmati tubuhku tapi gak mau bertanggung jawab hey @oofficial_unibabwi ini salah satu mahasiswamu tidak mau bertanggung jawab,”akun @figiayu.

    “@andrimaulana_2000 kapan ngewe lagi mas, sudah lama gak jilat’an nih dengan hastag #smkn1banyuwangi, #bwihits, #selebgrambanyuwangi, #viralyexposed, #banyuwangipunya dan tersebar luas melalui akun @figiayu.

    AM, selaku korban yang sudah dicatut namanya dalam kejadian tersebut, merasa dirugikan dan sudah melaporkan pemilik akun @figiayu kepada pihak yang berwajib tertanggal 04 April 2023 dengan nomor pengaduan: LPM/160/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

    Sementara Ditemui dirumah pemilik akun @figiayu menjelaskan terkait adanya postingan yang beredar luas dimedia sosial, pemilik akun tersebut diketahui bernama FAL yang beralamat di desa Wonosobo menjelaskan, diri nya malah tidak tahu menahu terkait potongan video tersebut.

    “Saya selaku pemilik akun tidak tahu-menahu terkait penyebaran screenshot potongan vidio tersebut, jujur saya kaget ketika melihat postingan tersebut,”ucapnya Sabtu (17/02/2024).

    Setelah mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polresta Banyuwangi, ditemani keluarga besar pada tanggal 09 Desember 2023 terkait penyebaran akun pribadinya tersebut atas nama terlapor Inisial RW di Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas nama pelapor FAL

    AM, berharap dengan pertemuan hari ini bisa memberikan klarifikasi kejelasan kepada keluarga korban.

    “Saya berharap karena ini sudah terjadi cukup lama, sampai keluarga pun menjadi korban bullying dari sekitar atas kejadian ini. Semoga pihak kepolisian disini Polresta Banyuwangi agar bisa menyelesaikan perkara ini dan mengembalikan nama yang sudah tercemar selama ini,”ujarnya.

    AM, saat di temui team media, merasa kasusnya berhenti di tengah jalan, tanpa ada perkembangan sama sekali ,

    Dari kata-kata di Akun Instragam menyebut bahwa mahasiswa tersebut sebagai pelakunya.

    Lanjut Kuasa Hukum Ari Rahmadani S.H.,M.H., sekaligus Dosen di UNIBA mengatakan bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah merupakan delik ajuan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

    “pencemaran nama baik melalui Instragam mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum pencemaran nama baik melalui Instagram adalah hal yang mudah tersebar dan diketahui publik, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya.

    Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.

    Dahulu kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.

    Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.

    Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan dua jempolmu, peraturan mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2028 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EITE).

    Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendestribusikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Dalam UU ITE pencemaran nama baik dapat dipahami sebagi penghinaan, fitnah, prasangka palsu, berita bohong yang merugikan atau jenis pidana lain yang dapat dinilai merugikan orang lain, Maka hal ini berdampak pada batasan maksimal sanksi pidana penjara atau denda bagi tersangka yang dianggap melanggarnya, jika sesorang yang merasa dirinya tercemar nama baiknya akibat dari perbuatannya tulisan, gambar, suara atau media lain”, ungkap Arie Ramadhani,S.H.,M.H

    Pelaporan ini akan terus kami kawal sampai ada titik temu tentang perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum yang kami laporkan lanjutnya dan kami akan datangi lagi Polresta Banyuwangk pada hari Selasa 20 Februari 2024.

    Arie Ramadhani,S.H.,M.H.,berharap pihak penegak hukum segera melakukan tindakan atas klien kami dan memberikan sanksi hukum kepada pihak pelaku.
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Arie Ramadhani Cepat Menangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu M.H. Meminta Pihak Polresta S.H.
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Malam di Objek Vital, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lamongan

    04/11/2025

    Desa Siwuran Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Pengangkatan Perangkat Desa, Targetkan Proses Transparan dan Adil

    04/11/2025

    Polres Lamongan Perketat Pengamanan Objek Vital di Maduran, Warga Apresiasi Kehadiran Polisi

    04/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Malam di Objek Vital, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lamongan

    By analisajatim04/11/20250

    LAMONGAN | Analisajatim.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Maduran,…

    Desa Siwuran Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Pengangkatan Perangkat Desa, Targetkan Proses Transparan dan Adil

    04/11/2025

    Polres Lamongan Perketat Pengamanan Objek Vital di Maduran, Warga Apresiasi Kehadiran Polisi

    04/11/2025

    Polsek Kalitengah Kawal Ketat Proses Pembuatan dan Penyegelan Soal Ujian Perangkat Desa Sugihwaras

    03/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Malam di Objek Vital, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lamongan

    04/11/2025

    Desa Siwuran Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Pengangkatan Perangkat Desa, Targetkan Proses Transparan dan Adil

    04/11/2025

    Polres Lamongan Perketat Pengamanan Objek Vital di Maduran, Warga Apresiasi Kehadiran Polisi

    04/11/2025

    Polsek Kalitengah Kawal Ketat Proses Pembuatan dan Penyegelan Soal Ujian Perangkat Desa Sugihwaras

    03/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Maduran Gencarkan Patroli Malam di Objek Vital, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lamongan 04/11/2025
    • Desa Siwuran Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Pengangkatan Perangkat Desa, Targetkan Proses Transparan dan Adil 04/11/2025
    • Polres Lamongan Perketat Pengamanan Objek Vital di Maduran, Warga Apresiasi Kehadiran Polisi 04/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.