Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    SH Terate Rayon Sumbermulyo Gelar Tasyakuran Ulang Tahun, Hangatkan Malam di Lamongan

    15/08/2025

    Patroli Blue Light Polsek Turi dan Koramil Turi Antisipasi 3C di Jalan Raya Poros

    15/08/2025

    Patroli Gabungan TNI-Polri di Turi, Warga Diimbau Waspada Curanmor

    15/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025

      ESI Mojokerto Championship 2025, Menjaring Bibit Atlet Esport Muda Berbakat

      03/08/2025

      Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Turi Lakukan Pengecekan Lahan Pertanian Warga di Desa Kemlagigede

      30/07/2025

      Polsek Karanggeneng Laksanakan Patroli Obyek Vital untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

      29/07/2025

      Polsek Maduran Laksanakan Patroli Malam di Titik Rawan dan Pemukiman Warga

      20/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025

      ESI Mojokerto Championship 2025, Menjaring Bibit Atlet Esport Muda Berbakat

      03/08/2025

      Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Turi Lakukan Pengecekan Lahan Pertanian Warga di Desa Kemlagigede

      30/07/2025

      Polsek Karanggeneng Laksanakan Patroli Obyek Vital untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

      29/07/2025

      SH Terate Rayon Sumbermulyo Gelar Tasyakuran Ulang Tahun, Hangatkan Malam di Lamongan

      15/08/2025

      KMD Pramuka Kwarcab Lamongan Resmi Dibuka di Kalitengah, Ratusan Pembina Siap Tingkatkan Kualitas Kepramukaan

      14/08/2025

      Perkemahan Pramuka Karanggeneng, Meriah, Edukatif, dan Dijaga Ketat Polisi

      13/08/2025

      Polsek Kalitengah Beri Penyuluhan Anti-Bullying pada Jambore Pramuka Tingkat SD

      13/08/2025

      Polsek Turi Laksanakan Patroli dan Pemantauan DAS Kali Kemlagi Gede, Antisipasi Bencana Banjir dan Kebakaran

      06/08/2025

      Politik Tak Kotor, Hanya Terlalu Lama Kita Diam

      01/08/2025

      Pererat Silaturahmi, 579 Jemaah Haji Blora 2025 Bergabung dengan IPHI

      22/07/2025

      Polsek Turi Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Pasar Kruwul

      10/07/2025

      Polsek Kalitengah Laksanakan Monitoring P2B untuk Dukung Ketahanan Pangan Desa

      14/08/2025

      Tim Verifikasi Kementerian Imipas Tinjau Kesiapan Pendirian Kantor Imigrasi di Blora

      13/08/2025

      PWMR dan PKD Mojokerto Bahas Sinergi Media, Publikasi Berimbang Jadi Sorotan

      13/08/2025

      Polsek Karanggeneng Amankan Sholat Jumat di Masjid Usissa Alattaqwa Lamongan

      08/08/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Arie Ramadhani,Meminta Pihak Polresta Cepat Menangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu
    Terkini

    Arie Ramadhani,Meminta Pihak Polresta Cepat Menangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu

    analisajatimBy analisajatim17/02/2024Updated:17/02/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Banyuwangi,Analisajatim.id, – Vidio Porno di salah satu Instragam milik inisial FAL dalam postingan mencatut nama salah satu Mahasiswa Universitas Banyuwangi (UNIBA) inisial AM berujung ke jalur hukum.

    Advertisements

    Dalam isi kata-kata melalui medsos tersebut, diduga memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap diri AM selaku korban. Akun pemilik @figiayu ada beberapa postingan yang diunggah di akun pribadi tersebut.


    (1). “Ini mantanku yang dulu pernah mengambil keperawananku, tapi dia pergi mencari wanita lain setelah menikmati tubuhku dan meluapkan nafsunya. Sekarang kuliah di ,” tulis akun @figiayu.

    “Mau sembunyi kemana kamu @andri_maul25, kamu kenapa tidak bertanggung jawab atas persetubuhan kita? Kamu enak menikmati tubuhku tapi gak mau bertanggung jawab hey @oofficial_unibabwi ini salah satu mahasiswamu tidak mau bertanggung jawab,”akun @figiayu.

    “@andrimaulana_2000 kapan ngewe lagi mas, sudah lama gak jilat’an nih dengan hastag #smkn1banyuwangi, #bwihits, #selebgrambanyuwangi, #viralyexposed, #banyuwangipunya dan tersebar luas melalui akun @figiayu.

    AM, selaku korban yang sudah dicatut namanya dalam kejadian tersebut, merasa dirugikan dan sudah melaporkan pemilik akun @figiayu kepada pihak yang berwajib tertanggal 04 April 2023 dengan nomor pengaduan: LPM/160/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

    Sementara Ditemui dirumah pemilik akun @figiayu menjelaskan terkait adanya postingan yang beredar luas dimedia sosial, pemilik akun tersebut diketahui bernama FAL yang beralamat di desa Wonosobo menjelaskan, diri nya malah tidak tahu menahu terkait potongan video tersebut.

    “Saya selaku pemilik akun tidak tahu-menahu terkait penyebaran screenshot potongan vidio tersebut, jujur saya kaget ketika melihat postingan tersebut,”ucapnya Sabtu (17/02/2024).

    Setelah mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polresta Banyuwangi, ditemani keluarga besar pada tanggal 09 Desember 2023 terkait penyebaran akun pribadinya tersebut atas nama terlapor Inisial RW di Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas nama pelapor FAL

    AM, berharap dengan pertemuan hari ini bisa memberikan klarifikasi kejelasan kepada keluarga korban.

    “Saya berharap karena ini sudah terjadi cukup lama, sampai keluarga pun menjadi korban bullying dari sekitar atas kejadian ini. Semoga pihak kepolisian disini Polresta Banyuwangi agar bisa menyelesaikan perkara ini dan mengembalikan nama yang sudah tercemar selama ini,”ujarnya.

    AM, saat di temui team media, merasa kasusnya berhenti di tengah jalan, tanpa ada perkembangan sama sekali ,

    Dari kata-kata di Akun Instragam menyebut bahwa mahasiswa tersebut sebagai pelakunya.

    Lanjut Kuasa Hukum Ari Rahmadani S.H.,M.H., sekaligus Dosen di UNIBA mengatakan bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah merupakan delik ajuan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

    “pencemaran nama baik melalui Instragam mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum pencemaran nama baik melalui Instagram adalah hal yang mudah tersebar dan diketahui publik, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya.

    Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.

    Dahulu kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.

    Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.

    Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan dua jempolmu, peraturan mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2028 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EITE).

    Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendestribusikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Dalam UU ITE pencemaran nama baik dapat dipahami sebagi penghinaan, fitnah, prasangka palsu, berita bohong yang merugikan atau jenis pidana lain yang dapat dinilai merugikan orang lain, Maka hal ini berdampak pada batasan maksimal sanksi pidana penjara atau denda bagi tersangka yang dianggap melanggarnya, jika sesorang yang merasa dirinya tercemar nama baiknya akibat dari perbuatannya tulisan, gambar, suara atau media lain”, ungkap Arie Ramadhani,S.H.,M.H

    Pelaporan ini akan terus kami kawal sampai ada titik temu tentang perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum yang kami laporkan lanjutnya dan kami akan datangi lagi Polresta Banyuwangk pada hari Selasa 20 Februari 2024.

    Arie Ramadhani,S.H.,M.H.,berharap pihak penegak hukum segera melakukan tindakan atas klien kami dan memberikan sanksi hukum kepada pihak pelaku.
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Arie Ramadhani Cepat Menangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu M.H. Meminta Pihak Polresta S.H.
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    SH Terate Rayon Sumbermulyo Gelar Tasyakuran Ulang Tahun, Hangatkan Malam di Lamongan

    15/08/2025

    Patroli Blue Light Polsek Turi dan Koramil Turi Antisipasi 3C di Jalan Raya Poros

    15/08/2025

    Patroli Gabungan TNI-Polri di Turi, Warga Diimbau Waspada Curanmor

    15/08/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Pendidikan

    SH Terate Rayon Sumbermulyo Gelar Tasyakuran Ulang Tahun, Hangatkan Malam di Lamongan

    By analisajatim15/08/20250

    Lamongan|Analisajatim.id, – Suasana hangat menyelimuti kediaman Daniar L.W. di Desa Sumbermulyo, Lamongan, Jumat malam (14/08/2025).…

    Patroli Blue Light Polsek Turi dan Koramil Turi Antisipasi 3C di Jalan Raya Poros

    15/08/2025

    Patroli Gabungan TNI-Polri di Turi, Warga Diimbau Waspada Curanmor

    15/08/2025

    SPBU hingga Bank Jadi Target Patroli Malam Gabungan di Turi

    15/08/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    SH Terate Rayon Sumbermulyo Gelar Tasyakuran Ulang Tahun, Hangatkan Malam di Lamongan

    15/08/2025

    Patroli Blue Light Polsek Turi dan Koramil Turi Antisipasi 3C di Jalan Raya Poros

    15/08/2025

    Patroli Gabungan TNI-Polri di Turi, Warga Diimbau Waspada Curanmor

    15/08/2025

    SPBU hingga Bank Jadi Target Patroli Malam Gabungan di Turi

    15/08/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • SH Terate Rayon Sumbermulyo Gelar Tasyakuran Ulang Tahun, Hangatkan Malam di Lamongan 15/08/2025
    • Patroli Blue Light Polsek Turi dan Koramil Turi Antisipasi 3C di Jalan Raya Poros 15/08/2025
    • Patroli Gabungan TNI-Polri di Turi, Warga Diimbau Waspada Curanmor 15/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.