Mojokerto || Analisajatim.id,- Seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Canggu, Kecamatan Jetis didemo warganya, Kamis (2/11) malam.
Sri Wahyuni, Kadus Kedung Sumur didesak mundur warga setempat lantaran dianggap tidak transparan atas pengelolaan keuangan dusun selama enam tahun menjabat.
Minimnya pembangunan infrastruktur disebut-sebut menjadi pemicu kemarahan warga hingga meminta kadus mundur dari jabatannya.
Meski sempat memaparkan laporan anggaran keuangan dusun, namun hal itu tak menyurutkan desakan warga yang sudah berkumpul di balai dusun sejak pukul 19.00.
Bahkan, puluhan warga terpaksa menggalang tanda tangan sebagai bentuk dukungan agar Sri Wahyuni mundur secepatnya.
Tanda tangan tersebut nantinya juga akan dijadikan landasan dalam menggugat Sri ke ranah hukum.
Kami pakai angket (tanda tangan, Red) sebagai pernyataan sikap untuk memaksa yang bersangkutan mundur. Masih kami pertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Winarto, perwakilan warga.
Dalam pertemuan dengan warga kemarin, Sri dianggap gagal dalam memaparkan penggunaan anggaran. Khususnya yang bersumber dari pengelolaan tanah kas desa (TKD) seluas 3,5 hektare.
Dalam pemaparannya, Sri hanya memberikan laporan keuangan selama setahun, yakni di tahun 2016-2017. Sementara di rentang tahun 2017 sampai sekarang, tak mampu disajikan dengan gamblang di hadapan warga.
Padahal, nilai sewa TKD yang dikelolanya mencapai Rp 95 juta per tahun atau setara Rp 570 juta selama enam tahun. Dengan nominal sebesar itu, seharusnya infrastruktur dusun mulai dari jalan, balai dusun hingga saluran air sudah bisa terbangun dengan baik.
Namun dalam kenyataannya, tak ada satupun nilai manfaat yang bisa dirasakan warga.’Semua Dusun berlomba-lomba mempercantik balai dusun, namun pada kenyataannya disini, tidak pernah diperbaiki. Padahal, kami punya tanah kas seluas 3,5 hektare. Nilai uangnya dipakai untuk apa, kami sendiri tidak tahu,” tandasnya.
Selain kurang transparan, Sri Wahyuni juga dinilai telah menyalahgunakan jabatannya dengan menyerahkan pengelolaan uang kas dusun ke seseorang yang bukan pengurus.
Bahkan, bendahara yang seharusnya bekerja mengelola keuangan, justru tak diberi hak. Hal ini yang kian memicu amarah warga hingga meminta Sri Wahyuni mundur atau dicopot.
”Orang umum yang seharusnya tidak memegang kas, justru ia beri karena powernya. Sementara bendaharanya sendiri tidak boleh pegang uang, itu mulai tahun 2017,” tambah Winarto.
Sementara itu, Sri Wahyuni yang datang dalam dialog mengaku perlu waktu untuk bisa menyusun dan menjelaskan kemana larinya uang kas dusun.
Menurutnya, pelaporan harus dilakukan secara rinci dan hati-hati agar bukti yang disajikan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sehingga tak sampai menimbulkan kecurigaan di antara sesama pengurus dan warga.”Tidak bisa langsung jadi. Kami perlu waktu untuk mengumpulkan bukti keluar masuknya uang kas,” pungkasnya.(Dian)