Lamongan|AnalisaJatim.id,- DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Lamongan mengirikam Delegasi anggota Peradi bernama nama Idris Sopian Ahmad yang diikuti oleh DPC – DPC Peradi se-indonesia guna mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Jawa Barat.
Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diikuti 173 orang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan.
“Kegiatannya berlangsung sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan baru berakhir kemarin,” papar S. Serbabagus, Jumat (13/102023.)
Lanjut Serbabagus mengatakan, kegiatan tersebut diikuti ratusan Ketua DPC Peradi di seluruh Indonesia dan advokat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. mengikuti bimtek tersebut dari DPC Peradi Serang cuma saya sebagai perwakilan,” kata Serbabagus
“ bimtek tersebut merupakan pembekalan tambahan bagi para advokat dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Materi yang disampaikan oleh para narasumber menjadi informasi penting para advokat dalam menghadapi perkara pemilu. Kami diberikan kesempatan untuk menggali ilmu dari narasumber yang berkompeten. Kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi kami,” terang Serbabagus.
Sementara di sesi yang berbeda Sekretaris DPC Peradi Lamongan Ahmad Muthi’ul Mubin, S.H, menjelaskan, dalam penyelesaian PHPU tahun 2024 objek perkara utama yang diajukan berupa hasil ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, Pihak KPU akan menjadi termohon sedangkan pihak pemohon berasal dari partai politik, perseorangan, partai politik lokal, dan perseorangan anggota partai politik lokal. Ungkap Sekrtaris DPC Peradi Muthi’ul Mubin saat di Konfirmasi AnalisaJatim.id di Ruang kerjanya.
Kemudian, dari pihak-pihak lain seperti pihak terkait yang biasanya adalah pihak-pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang. Mereka ini nanti yang nanti bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang dan objeknya selalu penetapan hasil suara oleh KPU secara nasional.
“ Dalam PHPU putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan MK akhir dari PHPU. MK akan memberikan putusan PHPU yang berkeadilan agar menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan,” tutup Mubin.