Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Jaga Situasi Malam Tetap Kondusif, Antisipasi Guantibmas dan Konvoi Liar

    13/11/2025

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    13/11/2025

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Jaga Kondusifitas dan Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    13/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Bupati Blora Ajak Perangi Aksi Bullying di Lingkungan Pendidikan

      12/11/2025

      Polsek Kalitengah Terima Kunjungan Edukatif RA Darul Ulum Jelakcatur: Tanamkan Nilai Tertib dan Anti-Bullying Sejak Dini

      12/11/2025

      Kilau 43 Tahun SMPN 1 Nguling, Panggung Inspirasi, Lahirkan Generasi Percaya Diri

      11/11/2025

      Lucu tapi Edukatif, Anak-anak RA Darul Ulum Belajar Jadi Polisi Cilik di Polsek Kalitengah

      11/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      SH Terate Ranting Kedungpring Tanamkan Nilai Kepahlawanan Sejak Dini Lewat Edukasi Bersama Anak TK

      08/11/2025

      Peletakan Batu Pertama KDKMP Keben, Simbol Semangat Kemandirian Warga Turi

      07/11/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      TKD Blora Berkurang Rp 370 Miliar, Bupati Minta Pelayanan Publik Tidak Terganggu

      12/11/2025

      DPP JCW Jatim Layangkan Surat Monitoring ke 14 Desa di Kecamatan Jrengik, Sampang: Tegaskan Transparansi Dana Desa

      12/11/2025

      Putra-Putri Terbaik Desa Karanggeneng Adu Cerdas di Ujian Perangkat, Dua Nama Melaju Terpilih

      12/11/2025

      Menjelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan ‘Gaspol’ Kendalikan Inflasi

      11/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Gugatan LSM Melanesia Forest Watch (MFW) nomor 39/Pdt.Sus-LH/2023/PN Lmg. Di Tolak Pengadilan Negeri Lamongan.
    Terkini

    Gugatan LSM Melanesia Forest Watch (MFW) nomor 39/Pdt.Sus-LH/2023/PN Lmg. Di Tolak Pengadilan Negeri Lamongan.

    analisajatimBy analisajatim06/08/2024Updated:07/08/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    AnalisaJatim.id | Lamongan, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Melanesia Forest Watch (MFW) melayangkan gugatan terhadap Bupati Lamongan yang saat ini dijabat Yuhronur Efendi ke Pengadilan Negeri Lamongan (PN), Jawa Timur.

    Advertisements

    Gugatan Bupati Lamongan tersebut terdaftar di PN dengan nomor 39/Pdt.Sus-LH/2023/PN Lmg. Bukan cuma bupati, sejumlah pihak juga masuk dalam gugatan tersebut.

    Mulai dari pengusaha peternakan bernama Khoiril Anwar sebagai tergugat satu. Lalu tergugat dua adalah Menteri Investasi/Kepala Koordinasi Penanaman Modal, dan tergugat tiga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan. Sedangkan Bupati Lamongan sendiri sebagai tergugat empat.

    Tahapan gugatan LSM Melanesia Forest Watch yang di ajukan pada tanggal 11 Desember 2023 tersebut sudah masuk babak putusan tahap awal, sebagaimana salinan Putusan nomor 39/Pdt.Sus-LH/2023/PN Lmg.

    Dikutip dari salinan putusan yang diperoleh awak media AnalisaJatim.id dari Ahmad Muthiul Mubin, SH. Sebagai Kuasa Hukum Tergugat 1 yang juga di anggotai Aldy Aprilleo, S.H. Dan Alif Machfudin, S.H. Dalam Pokok Perkara Nomor 39/Pdt. Sus -LH/2023/PN Lmg;  Pertama, Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard), dan Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.502.000,00 (Tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)

    Dalam Putusan sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2024, oleh kami, Erven Langgeng Kaseh, S.H..,M.H., sebagai Hakim Ketua , Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H., M.H. dan Nunik Sri Wahyuni, S.H.., M.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 39/Pdt. Sus -LH/2023/PN Lmg tanggal 11 Desember 2023, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Siswanto, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat, serta Kuasa para Tergugat dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga.

    Bahwa khusus mengenai gugatan lingkungan hidup Nomor 39/Pdt. Sus -LH/2023/PN Lmg, Menurut Ahmad Muthiul Mubin SH. yang biasanya akrab di panggil “Mubin” mengatakan Penolakan Gugatan tersebut didasarkan sebagaimana pasal 55 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup telah jelas menyebutkan bahwa“Gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup, petitum gugatan harus menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang minimal memuat : lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang akan dipulihkan termasuk dampak, lingkungan yang muncul sejak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan hingga pemulihan selesai dilaksanakan, standar pulih dan cara pemulihan, jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capaian per 6 (enam) bulan dan/atau teknik dan jadwal pemantauan.

    Bahwa dalam keadaan gugatan yang demikian menjadikan gugatan tidak jelas sampai sejauh mana pemulihan yang diinginkan Penggugat, yang harus dilakukan oleh Tergugat I, dan untuk lahan yang seluas berapa, serta dengan cara yang bagaimana Tergugat I harus melakukan pemulihan lingkungan; “imbuh Mubin Advokad yang berpenampilan kecil gondrong”
    Pandangan para Hakim terhadap Gugatan yang di lakukan oleh LSM Melanesia Forest Watch mengandung ketidak jelasan sehingga menjadikan gugatan penggugat Kabur atau obscuur libel, dan terhadap gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);

    Editor : Nur

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    (MFW) nomor 39/Pdt.Sus-LH/2023/PN Lmg Di Tolak Pengadilan Negeri Lamongan Gugatan LSM Melanesia Forest Watch
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Jaga Situasi Malam Tetap Kondusif, Antisipasi Guantibmas dan Konvoi Liar

    13/11/2025

    Polsek Turi dan Koramil Bersinergi Amankan Obyek Vital, Antisipasi 3C di Wilayah Kecamatan Turi

    12/11/2025

    TKD Blora Berkurang Rp 370 Miliar, Bupati Minta Pelayanan Publik Tidak Terganggu

    12/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Terkini

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Jaga Situasi Malam Tetap Kondusif, Antisipasi Guantibmas dan Konvoi Liar

    By analisajatim13/11/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Karanggeneng di…

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    13/11/2025

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Jaga Kondusifitas dan Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    13/11/2025

    Patroli Perintis Presisi Polsek Maduran Pastikan Keamanan Obyek Vital dan Pemukiman Warga

    13/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Jaga Situasi Malam Tetap Kondusif, Antisipasi Guantibmas dan Konvoi Liar

    13/11/2025

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    13/11/2025

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Jaga Kondusifitas dan Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    13/11/2025

    Patroli Perintis Presisi Polsek Maduran Pastikan Keamanan Obyek Vital dan Pemukiman Warga

    13/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Jaga Situasi Malam Tetap Kondusif, Antisipasi Guantibmas dan Konvoi Liar 13/11/2025
    • Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah 13/11/2025
    • Patroli Dialogis Polsek Maduran Jaga Kondusifitas dan Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat 13/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.