Analisa Jatim,Lamongan, -Aparat kepolisian akan menindak pengendara motor yang memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Polisi tidak segan melakukan tilang terhadap pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Polisi menilai hal tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang patut dikenai hukuman.
Apalagi, saat ini berlaku sistem tilang elektronik atau ETLE untuk menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor.
Sejumlah modifikasi pelat nomor yang marak terjadi di antaranya mengganti pelat fisik dengan model stiker.
Kemudian juga mengubah warna hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat nomor.
Melansir pada Minggu (28/5/2023) aturan tentang TNKB tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68 mengatur pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi sesuai aturan.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga memperkuat aturan tersebut.
Berikut modifikasi pelat nomor yang dilarang:
– Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama
– Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital
– Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring
– Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi
– Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil
– Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik
- Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna
Selain itu, mengubah pelat nomor hitam menjadi putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat juga tidak boleh.
Apabila ingin mendapatkan pelat nomor putih, pemilik kendaraan harus melakukan perubahan dan pendaftaran secara resmi.
Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.
Editor Indra
Publisher Nur