Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    19/12/2025

    Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan

    19/12/2025

    Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit

    19/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Lampu Biru Berkelap-kelip Malam Hari: Polisi Turi Patroli Gencar, Bentengi Jalan Raya dari Gangguan Kamtibmas!

      19/12/2025

      Waspada Malam! Polsek Maduran Patroli Larut Sasar Warkop, Himbau Keras Cegah Curanmor dan Bentrok Perguruan Silat

      19/12/2025

      Commander Wish Pagi, Polisi Kalitengah Turun ke Jalan Kawal Aktivitas Warga Sejak Subuh

      18/12/2025

      Polisi Turun ke Tambak! Polsek Kalitengah Kawal P2B Demi Perkuat Ketahanan Pangan Lamongan

      18/12/2025

      Patroli Obyek Vital Polsek Turi Diperketat, Cegah 3C dan Jaga Kamtibmas

      18/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Lampu Biru Berkelap-kelip Malam Hari: Polisi Turi Patroli Gencar, Bentengi Jalan Raya dari Gangguan Kamtibmas!

      19/12/2025

      Waspada Malam! Polsek Maduran Patroli Larut Sasar Warkop, Himbau Keras Cegah Curanmor dan Bentrok Perguruan Silat

      19/12/2025

      Commander Wish Pagi, Polisi Kalitengah Turun ke Jalan Kawal Aktivitas Warga Sejak Subuh

      18/12/2025

      Polisi Turun ke Tambak! Polsek Kalitengah Kawal P2B Demi Perkuat Ketahanan Pangan Lamongan

      18/12/2025

      Quick Response Polisi Bergerak Kilat! Panggilan Hallo Polisi 110 di Kalitengah Langsung Ditindaklanjuti

      18/12/2025

      Kebijakan Berani Pak Yes, Gaji ASN Dipungut Zakat demi Tekan Kemiskinan

      18/12/2025

      Stunting Anjlok ke Single Digit, 2.311 Lulusan SOTH Jadi Penggerak Utama

      18/12/2025

      Busana Khas Lamongan Guncang Panggung Nasional, Putra Daerah Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025

      18/12/2025

      Hari Jadi ke-276 Blora, Grebeg Gunungan Eks Kawedanan Randublatung Berlangsung Meriah

      18/12/2025

      Polisi Pagi Hari Turun ke Jalan, Arus Lalu Lintas Depan Pasar Cendere Karanggeneng Lancar dan Kondusif

      18/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      Malam Larut di Warkop Turi: Polsek Turi Blusukan Patroli, Himbau Warga Tingkatkan Waspada Antisipasi 3C!

      19/12/2025

      Lampu Biru Berkelap-kelip Malam Hari: Polisi Turi Patroli Gencar, Bentengi Jalan Raya dari Gangguan Kamtibmas!

      19/12/2025

      Waspada Malam! Polsek Maduran Patroli Larut Sasar Warkop, Himbau Keras Cegah Curanmor dan Bentrok Perguruan Silat

      19/12/2025

      Cegah Curanmor Mengintai, Polsek Maduran Sasar Warkop dan Pertokoan dengan Patroli Dialogis Gencar!

      19/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    19/12/2025

    Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan

    19/12/2025

    Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit

    19/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    By analisajatim19/12/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Aksi nyata Polri dukung swasembada pangan! Pada Kamis pagi, 18 Desember 2025,…

    Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan

    19/12/2025

    Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit

    19/12/2025

    Malam Larut di Warkop Turi: Polsek Turi Blusukan Patroli, Himbau Warga Tingkatkan Waspada Antisipasi 3C!

    19/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    19/12/2025

    Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan

    19/12/2025

    Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit

    19/12/2025

    Malam Larut di Warkop Turi: Polsek Turi Blusukan Patroli, Himbau Warga Tingkatkan Waspada Antisipasi 3C!

    19/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional 19/12/2025
    • Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan 19/12/2025
    • Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit 19/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.