Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis SPBU Kruwul, Pastikan Objek Vital Aman dari Ancaman 3C

    06/12/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalan Poros Desa Turi, Cegah 3C dan Aksi Tawuran

    06/12/2025

    Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis ke SPBU Kruwul, Antisipasi 3C Malam Hari

    06/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      JCW Jatim Perketat Pengawasan Dana Desa di Jrengik, Soroti Transparansi Tiga Pemerintahan Desa

      03/12/2025

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      JCW Jatim Perketat Pengawasan Dana Desa di Jrengik, Soroti Transparansi Tiga Pemerintahan Desa

      03/12/2025

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil

      05/12/2025

      Bupati Blora Sambut Mahasiswa Internasional dari PEM Akamigas Cepu

      03/12/2025

      KDMP Disorot! Rapat Lintas Sektor Karanggeneng Bahas Ujung ke Ujung Program Desa

      02/12/2025

      Anggota Polsek Maduran Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

      02/12/2025

      Kirab Temu Gelang: Tradisi Sakral Menyambut Hari Jadi Blora ke-276

      05/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sisir Titik Rawan, Perketat Patroli Antisipasi Longsor dan Banjir

      05/12/2025

      Peringati Hari Jadi Ke-276 Blora, Bupati Arief Pimpin Ziarah Makam Leluhur

      04/12/2025

      KPH Randublatung Gelar Donor Darah Bersama PMI Blora

      04/12/2025

      Polsek Kalitengah Gelar Sholat Ghaib untuk Korban Banjir Bandang Sumbar–Aceh, Buka Posko Donasi Kemanusiaan

      05/12/2025

      Mobil Xpander Cross Raib Dibawa Calon Pembeli, Showroom K-Cunk Motor Tulungagung Alami Kerugian Besar

      05/12/2025

      Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil

      05/12/2025

      Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI Tinjau Pelaksanaan Program Keluarga Sejahtera di Desa Mertani

      04/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis SPBU Kruwul, Pastikan Objek Vital Aman dari Ancaman 3C

    06/12/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalan Poros Desa Turi, Cegah 3C dan Aksi Tawuran

    06/12/2025

    Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis ke SPBU Kruwul, Antisipasi 3C Malam Hari

    06/12/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis SPBU Kruwul, Pastikan Objek Vital Aman dari Ancaman 3C

    By analisajatim06/12/20250

    Analisajatim.id – Lamongan,– Kapolsek Turi AKP Suroto, SH., MH melaporkan langsung kepada Kapolres Lamongan bahwa…

    Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalan Poros Desa Turi, Cegah 3C dan Aksi Tawuran

    06/12/2025

    Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis ke SPBU Kruwul, Antisipasi 3C Malam Hari

    06/12/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Malam, Sasar Warkop untuk Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    06/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis SPBU Kruwul, Pastikan Objek Vital Aman dari Ancaman 3C

    06/12/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalan Poros Desa Turi, Cegah 3C dan Aksi Tawuran

    06/12/2025

    Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis ke SPBU Kruwul, Antisipasi 3C Malam Hari

    06/12/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Malam, Sasar Warkop untuk Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    06/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis SPBU Kruwul, Pastikan Objek Vital Aman dari Ancaman 3C 06/12/2025
    • Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalan Poros Desa Turi, Cegah 3C dan Aksi Tawuran 06/12/2025
    • Polsek Turi Bersama Koramil Patroli Dialogis ke SPBU Kruwul, Antisipasi 3C Malam Hari 06/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.