Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Patroli Kota Presisi Polsek Kalitengah Sasar Perbankan, Warkop, dan Permukiman Warga

    17/12/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Objek Vital di BRI Unit Turi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    17/12/2025

    Patroli Dialogis Polsek Turi Sasar Warung Kopi, Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

    17/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Patroli Kota Presisi Polsek Kalitengah Sasar Perbankan, Warkop, dan Permukiman Warga

      17/12/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Objek Vital di BRI Unit Turi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

      17/12/2025

      Patroli Dialogis Polsek Turi Sasar Warung Kopi, Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

      17/12/2025

      Patroli Dialogis Polsek Maduran Perkuat Harkamtibmas, Warga Diimbau Waspada 3C dan Curanmor

      17/12/2025

      Patroli Malam Polsek Maduran Intensifkan Pengamanan Pertokoan dan Permukiman Warga

      17/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Patroli Kota Presisi Polsek Kalitengah Sasar Perbankan, Warkop, dan Permukiman Warga

      17/12/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Objek Vital di BRI Unit Turi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

      17/12/2025

      Patroli Dialogis Polsek Turi Sasar Warung Kopi, Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

      17/12/2025

      Patroli Dialogis Polsek Maduran Perkuat Harkamtibmas, Warga Diimbau Waspada 3C dan Curanmor

      17/12/2025

      Polisi Turun ke Pekarangan Warga, Polsek Turi Kawal Program Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita Presiden

      17/12/2025

      Perang Terbuka Lawan Korupsi, Pak Yes Andalkan Digitalisasi Layanan Publik di Lamongan

      17/12/2025

      Kanit Binmas Polsek Kalitengah Edukasi Rambu Lalu Lintas pada Anak TK Wiraswasta Desa Kuluran

      17/12/2025

      Pagi Hari, Polisi Hadir di Jalan Raya Karanggeneng, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar dan Kondusif

      17/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      PT SPP Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Musala Ponpes Darussalam Doplang

      07/12/2025

      Wabup Blora Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Longsor di Cepu

      07/12/2025

      Perang Terbuka Lawan Korupsi, Pak Yes Andalkan Digitalisasi Layanan Publik di Lamongan

      17/12/2025

      Polsek Maduran Polres Lamongan Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi, Dorong Masyarakat Tanam Sayuran di Halaman Rumah

      16/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Cegah Kejahatan 3C, Polsek Turi Perketat Patroli Obyek Vital di Wilayah Kecamatan Turi

      15/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Patroli Kota Presisi Polsek Kalitengah Sasar Perbankan, Warkop, dan Permukiman Warga

    17/12/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Objek Vital di BRI Unit Turi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    17/12/2025

    Patroli Dialogis Polsek Turi Sasar Warung Kopi, Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

    17/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Patroli Kota Presisi Polsek Kalitengah Sasar Perbankan, Warkop, dan Permukiman Warga

    By analisajatim17/12/20250

    Analisajatim.id | Lamongan –Dalam rangka pemantapan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Kalitengah Polres Lamongan…

    Polsek Turi Gelar Patroli Objek Vital di BRI Unit Turi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    17/12/2025

    Patroli Dialogis Polsek Turi Sasar Warung Kopi, Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

    17/12/2025

    Polsek Maduran Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi, Dukung Ketahanan Pangan Warga

    17/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Patroli Kota Presisi Polsek Kalitengah Sasar Perbankan, Warkop, dan Permukiman Warga

    17/12/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Objek Vital di BRI Unit Turi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    17/12/2025

    Patroli Dialogis Polsek Turi Sasar Warung Kopi, Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

    17/12/2025

    Polsek Maduran Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi, Dukung Ketahanan Pangan Warga

    17/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Patroli Kota Presisi Polsek Kalitengah Sasar Perbankan, Warkop, dan Permukiman Warga 17/12/2025
    • Polsek Turi Gelar Patroli Objek Vital di BRI Unit Turi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas 17/12/2025
    • Patroli Dialogis Polsek Turi Sasar Warung Kopi, Wujudkan Harkamtibmas Kondusif 17/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.