Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor

    16/12/2025

    Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga

    16/12/2025

    Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib

    16/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sikat Peredaran Miras, Dua Galon Toak Diamankan dari Warung Desa Mertani

      15/12/2025

      Stok BBM Aman, SPBU Karanggeneng Nihil Antrean

      15/12/2025

      Commander Wish Pagi di Pasar Cendere, Polsek Karanggeneng Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

      15/12/2025

      Pengamanan Ketat Ibadah Minggu Sore di GKJW Balun, Situasi Aman dan Kondusif

      14/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sikat Peredaran Miras, Dua Galon Toak Diamankan dari Warung Desa Mertani

      15/12/2025

      Stok BBM Aman, SPBU Karanggeneng Nihil Antrean

      15/12/2025

      Commander Wish Pagi di Pasar Cendere, Polsek Karanggeneng Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

      15/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Kapolsek Turi Turun ke Sawah, Polri Dorong Ketahanan Pangan demi Swasembada Pangan Nasional

      15/12/2025

      TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025

      15/12/2025

      Commander Wish Pagi di Pasar Cendere, Polsek Karanggeneng Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

      15/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      PT SPP Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Musala Ponpes Darussalam Doplang

      07/12/2025

      Wabup Blora Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Longsor di Cepu

      07/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Cegah Kejahatan 3C, Polsek Turi Perketat Patroli Obyek Vital di Wilayah Kecamatan Turi

      15/12/2025

      Antisipasi Bencana, Polsek Turi Intensifkan Patroli Wilayah Rawan di Desa Tawangrejo

      15/12/2025

      TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025

      15/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor

    16/12/2025

    Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga

    16/12/2025

    Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib

    16/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor

    By analisajatim16/12/20250

    Analisajatim.id | Lamongan,-Dua personel Polsek Maduran, Polres Lamongan, melaksanakan kegiatan patroli dialogis pada Senin, 15…

    Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga

    16/12/2025

    Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib

    16/12/2025

    Patroli Malam Polsek Maduran Sisir Perbankan dan Pemukiman, Kamtibmas Diperketat

    16/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor

    16/12/2025

    Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga

    16/12/2025

    Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib

    16/12/2025

    Patroli Malam Polsek Maduran Sisir Perbankan dan Pemukiman, Kamtibmas Diperketat

    16/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor 16/12/2025
    • Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga 16/12/2025
    • Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib 16/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.