Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Natal Damai di Balun, 500 Jemaat Beribadah Aman di Bawah Pengamanan Super Ketat Lintas Sektor

    25/12/2025

    Patroli Pagi Polsek Turi Sisir Sungai Balun, Antisipasi Banjir dan Longsor di Lamongan

    25/12/2025


    Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C

    25/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini


      Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C

      25/12/2025

      Polisi Sambangi Pekarangan Warga, Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program P2B

      24/12/2025

      Patroli Malam Polsek Karanggeneng Amankan Jalur Poros Karanggeneng–Sukodadi

      24/12/2025

      Siaga Bencana! Polsek Kalitengah Patroli Sungai dan Permukiman, Warga Jelakcatur Diberi Himbauan Cegah Banjir dan Laka Air

      23/12/2025

      Sikat Kejahatan 3C! Polsek Kalitengah Turun Langsung Jaga Bank, Toko Modern, dan Permukiman Warga

      23/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All


      Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C

      25/12/2025

      Polisi Sambangi Pekarangan Warga, Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program P2B

      24/12/2025

      Patroli Malam Polsek Karanggeneng Amankan Jalur Poros Karanggeneng–Sukodadi

      24/12/2025

      Siaga Bencana! Polsek Kalitengah Patroli Sungai dan Permukiman, Warga Jelakcatur Diberi Himbauan Cegah Banjir dan Laka Air

      23/12/2025

      Natal Damai di Balun, 500 Jemaat Beribadah Aman di Bawah Pengamanan Super Ketat Lintas Sektor

      25/12/2025

      Polsek Kalitengah Siaga Penuh Natal 2025–Tahun Baru 2026, Kapolsek Tekankan Pelayanan Maksimal dan Patroli Intensif

      25/12/2025

      Terseret Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid Ditangkap Kejagung

      24/12/2025

      Commander Wish Pagi Digelar, Polsek Kalitengah Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman

      23/12/2025

      Kebaya Bicara, Perempuan Berkarya! GOW–Dekranasda Lamongan Guncang Hari Ibu ke-97

      23/12/2025

      Hari Jadi 276 Blora, Terkumpul Rp 127 Juta untuk Aceh dan Sumatera

      23/12/2025

      Hari Jadi ke-276 Blora, Grebeg Gunungan Eks Kawedanan Randublatung Berlangsung Meriah

      18/12/2025

      Polisi Pagi Hari Turun ke Jalan, Arus Lalu Lintas Depan Pasar Cendere Karanggeneng Lancar dan Kondusif

      18/12/2025

      Blue Light Patrol Dini Hari, Polsek Karanggeneng Tutup Celah Konvoi dan Gangguan Kamtibmas

      25/12/2025

      Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diingatkan Waspada 3C dan Curanmor

      25/12/2025

      Patroli Siang Polsek Maduran Amankan Pertokoan dan ATM, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

      25/12/2025

      Blue Light Menyala di Malam Natal, Polsek Kalitengah Bersama TNI–Satpol PP Amankan Wilayah dari Gangguan Kamtibmas

      25/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts


    Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C

    25/12/2025

    Commander Wish Pagi, Polisi Karanggeneng Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Tertib Sejak Subuh

    25/12/2025

    Petani di Randublatung Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah

    25/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Budaya

    Natal Damai di Balun, 500 Jemaat Beribadah Aman di Bawah Pengamanan Super Ketat Lintas Sektor

    By analisajatim25/12/20250

    Lamongan | Analisajatim.id – Semangat toleransi dan keamanan berlapis mewarnai pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2025…

    Patroli Pagi Polsek Turi Sisir Sungai Balun, Antisipasi Banjir dan Longsor di Lamongan

    25/12/2025


    Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C

    25/12/2025

    Commander Wish Pagi, Polisi Karanggeneng Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Tertib Sejak Subuh

    25/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Natal Damai di Balun, 500 Jemaat Beribadah Aman di Bawah Pengamanan Super Ketat Lintas Sektor

    25/12/2025

    Patroli Pagi Polsek Turi Sisir Sungai Balun, Antisipasi Banjir dan Longsor di Lamongan

    25/12/2025


    Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C

    25/12/2025

    Commander Wish Pagi, Polisi Karanggeneng Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Tertib Sejak Subuh

    25/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Natal Damai di Balun, 500 Jemaat Beribadah Aman di Bawah Pengamanan Super Ketat Lintas Sektor 25/12/2025
    • Patroli Pagi Polsek Turi Sisir Sungai Balun, Antisipasi Banjir dan Longsor di Lamongan 25/12/2025

    • Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C
      25/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.