Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

    23/12/2025

    Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

    23/12/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    23/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      AKSI NYATA POLSEK KARANGGENENG! Monitoring Pekarangan Bergizi di Mertani, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan

      21/12/2025

      KABAR GEMBIRA! Lamongan Jadi Pilot Project Nasional – Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan 2026 Resmi Digulirkan, Dirjen KP: “Maaf 4 Tahun Menyiksa Petani

      21/12/2025

      POLSEK KARANGGENENG GIGIH DORONG KETAHANAN PANGAN! Monitoring P2B di Pekarangan Warga Karanggeneng: Motivasi Keras Tanam Bergizi Subur!

      21/12/2025

      TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

      19/12/2025

      BLUE LIGHT MENGHIDUPKAN MALAM! Polsek Turi Lamongan Getol Patroli, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros

      19/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      AKSI NYATA POLSEK KARANGGENENG! Monitoring Pekarangan Bergizi di Mertani, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan

      21/12/2025

      KABAR GEMBIRA! Lamongan Jadi Pilot Project Nasional – Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan 2026 Resmi Digulirkan, Dirjen KP: “Maaf 4 Tahun Menyiksa Petani

      21/12/2025

      POLSEK KARANGGENENG GIGIH DORONG KETAHANAN PANGAN! Monitoring P2B di Pekarangan Warga Karanggeneng: Motivasi Keras Tanam Bergizi Subur!

      21/12/2025

      TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

      19/12/2025

      REVOLUSI TAMBAK! Lamongan Pilot Project Nasional Pupuk Subsidi Perikanan 2026 – 295 Ribu Ton Siap Diguyur, Petambak Siap Panen Raya!

      21/12/2025

      Kasdam Diponegoro Dampingi Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Semarang

      21/12/2025

      KABAR GEMBIRA! Lamongan Jadi Pilot Project Nasional – Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan 2026 Resmi Digulirkan, Dirjen KP: “Maaf 4 Tahun Menyiksa Petani

      21/12/2025

      GEMPUR SURABAYA! Atlet Putri PSHT Karanggeneng Lamongan Sapu Bersih 5 Emas 1 Perak di UNESA Challenge 2025

      21/12/2025

      Hari Jadi ke-276 Blora, Grebeg Gunungan Eks Kawedanan Randublatung Berlangsung Meriah

      18/12/2025

      Polisi Pagi Hari Turun ke Jalan, Arus Lalu Lintas Depan Pasar Cendere Karanggeneng Lancar dan Kondusif

      18/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

      23/12/2025

      Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis di Desa Parengan, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Cuaca Ekstrem

      23/12/2025

      Patroli Obyek Vital Polsek Turi Perketat Pengamanan SPBU dan Minimarket, Cegah Aksi 3C

      23/12/2025

      Polisi Turun ke Pekarangan Warga, Monitoring P2B Buah Bergizi di Desa Keben Turi Demi Ketahanan Pangan

      23/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

    23/12/2025

    Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

    23/12/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    23/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Birokrasi

    Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

    By analisajatim23/12/20250

    Lamongan | Analisajatim.id– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI Yandri Susanto…

    Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

    23/12/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    23/12/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis di Desa Parengan, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Cuaca Ekstrem

    23/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

    23/12/2025

    Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

    23/12/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    23/12/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis di Desa Parengan, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Cuaca Ekstrem

    23/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa 23/12/2025
    • Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya 23/12/2025
    • Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas 23/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.