Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Lamongan Gebrak Nasional! Pemkab Sabet Predikat Daerah Terinovatif di IGA 2025

    11/12/2025

    Danrem 052/Wkr Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Jelang HUT ke-76 Kodam Jaya

    10/12/2025

    Dua Saudara Kandung Terciduk Curanmor Resmob Polres Blora

    10/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Kalitengah Gelar Patroli Kota Presisi Blue Light, Antisipasi Guankamtibmas dan Konflik Perguruan Silat

      10/12/2025

      Polsek Maduran Gelar Patroli Perintis Presisi, Sasar Objek Vital dan Pemukiman Warga

      10/12/2025

      Polsek Maduran Lakukan Patroli dan Pengamanan Pasar Malam Jangkungsumo, Pastikan Situasi Kondusif

      10/12/2025

      Patroli Wilayah di Daerah Rawan Bencana, Polsek Karanggeneng Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

      10/12/2025

      JCW Jatim Perketat Pengawasan Dana Desa di Jrengik, Soroti Transparansi Tiga Pemerintahan Desa

      03/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Kalitengah Gelar Patroli Kota Presisi Blue Light, Antisipasi Guankamtibmas dan Konflik Perguruan Silat

      10/12/2025

      Polsek Maduran Gelar Patroli Perintis Presisi, Sasar Objek Vital dan Pemukiman Warga

      10/12/2025

      Polsek Maduran Lakukan Patroli dan Pengamanan Pasar Malam Jangkungsumo, Pastikan Situasi Kondusif

      10/12/2025

      Patroli Wilayah di Daerah Rawan Bencana, Polsek Karanggeneng Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

      10/12/2025

      Lamongan Gebrak Nasional! Pemkab Sabet Predikat Daerah Terinovatif di IGA 2025

      11/12/2025

      DBHCHT 2026 Berkurang, Pemkab Blora Dorong Pembentukan Home Industri Rokok

      10/12/2025

      Pangdam Diponegoro Dampingi Menko Pangan RI Panen Raya Padi di Tegal

      10/12/2025

      Blora Promosikan Potensi Investasi Strategis di Jakarta

      10/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      PT SPP Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Musala Ponpes Darussalam Doplang

      07/12/2025

      Wabup Blora Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Longsor di Cepu

      07/12/2025

      Hari Jadi ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polres Blora Gelar Baksos di Kunduran

      06/12/2025

      Lamongan Gebrak Nasional! Pemkab Sabet Predikat Daerah Terinovatif di IGA 2025

      11/12/2025

      Polsek Kalitengah Gelar Patroli Kota Presisi Antisipasi Banjir, Warga Diimbau Tak Buang Sampah di Sungai

      10/12/2025

      Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya

      09/12/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Malam, Sasar Objek Vital untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

      09/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Lamongan Gebrak Nasional! Pemkab Sabet Predikat Daerah Terinovatif di IGA 2025

    11/12/2025

    Danrem 052/Wkr Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Jelang HUT ke-76 Kodam Jaya

    10/12/2025

    Dua Saudara Kandung Terciduk Curanmor Resmob Polres Blora

    10/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Birokrasi

    Lamongan Gebrak Nasional! Pemkab Sabet Predikat Daerah Terinovatif di IGA 2025

    By analisajatim11/12/20250

    Analisajatim.id | Lamongan — Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada ajang Innovative Government…

    Danrem 052/Wkr Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Jelang HUT ke-76 Kodam Jaya

    10/12/2025

    Dua Saudara Kandung Terciduk Curanmor Resmob Polres Blora

    10/12/2025

    Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten Terbongkar, 18 Lokasi Kejahatan Terungkap

    10/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Lamongan Gebrak Nasional! Pemkab Sabet Predikat Daerah Terinovatif di IGA 2025

    11/12/2025

    Danrem 052/Wkr Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Jelang HUT ke-76 Kodam Jaya

    10/12/2025

    Dua Saudara Kandung Terciduk Curanmor Resmob Polres Blora

    10/12/2025

    Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten Terbongkar, 18 Lokasi Kejahatan Terungkap

    10/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Lamongan Gebrak Nasional! Pemkab Sabet Predikat Daerah Terinovatif di IGA 2025 11/12/2025
    • Danrem 052/Wkr Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Jelang HUT ke-76 Kodam Jaya 10/12/2025
    • Dua Saudara Kandung Terciduk Curanmor Resmob Polres Blora 10/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.