Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Amankan Obyek Vital Malam Hari, Polsek Turi Patroli Dialogis di SPBU Sukoanyar

    27/12/2025

    Patroli Malam ke Warkop, Polsek Turi Perkuat Dialog Kamtibmas dan Antisipasi 3C

    27/12/2025

    Cetak Kader Tangguh dan Berkarakter, Diklatama DKAC VII CBP KPP Turi Resmi Dibuka

    27/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polisi Turun ke Pekarangan, P2B Karanggeneng Digeber untuk Perkuat Ketahanan Pangan Warga

      27/12/2025

      Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan, Pekarangan Warga Digalakkan Jadi Sumber Gizi Keluarga

      26/12/2025

      Turun ke Lapangan Jelang Natal 2025, Bupati Lamongan Tegaskan Keamanan dan Toleransi Terjaga

      25/12/2025


      Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C

      25/12/2025

      Polisi Sambangi Pekarangan Warga, Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program P2B

      24/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polisi Turun ke Pekarangan, P2B Karanggeneng Digeber untuk Perkuat Ketahanan Pangan Warga

      27/12/2025

      Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan, Pekarangan Warga Digalakkan Jadi Sumber Gizi Keluarga

      26/12/2025

      Turun ke Lapangan Jelang Natal 2025, Bupati Lamongan Tegaskan Keamanan dan Toleransi Terjaga

      25/12/2025


      Sisir Obyek Vital di Jam Rawan, Patroli Harkamtibmas Polsek Karanggeneng Tekan 3C

      25/12/2025

      Cetak Kader Tangguh dan Berkarakter, Diklatama DKAC VII CBP KPP Turi Resmi Dibuka

      27/12/2025

      Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Sisir Jalur Poros, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dini Hari

      26/12/2025

      Natal Damai di Desa Pancasila, Polsek Turi Pimpin Pengamanan Ketat Perayaan Natal GKJW Balun

      26/12/2025

      Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan, Pekarangan Warga Digalakkan Jadi Sumber Gizi Keluarga

      26/12/2025

      Bupati Blora Ajak Umat Kristiani Doakan Korban Bencana Sumatera

      26/12/2025

      Jumat Berkah, Polsek Kunduran Bagikan Sembako kepada Warga Desa Ngilen

      26/12/2025

      Kebaya Bicara, Perempuan Berkarya! GOW–Dekranasda Lamongan Guncang Hari Ibu ke-97

      23/12/2025

      Hari Jadi 276 Blora, Terkumpul Rp 127 Juta untuk Aceh dan Sumatera

      23/12/2025

      Amankan Obyek Vital Malam Hari, Polsek Turi Patroli Dialogis di SPBU Sukoanyar

      27/12/2025

      Patroli Malam ke Warkop, Polsek Turi Perkuat Dialog Kamtibmas dan Antisipasi 3C

      27/12/2025

      Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Turi Monitoring P2B Buah Bergizi di Pekarangan Warga Desa Keben

      27/12/2025

      Siaga Bencana, Polsek Turi Patroli Sungai Desa Deyo Antisipasi Banjir dan Longsor

      27/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Amankan Obyek Vital Malam Hari, Polsek Turi Patroli Dialogis di SPBU Sukoanyar

    27/12/2025

    Patroli Malam ke Warkop, Polsek Turi Perkuat Dialog Kamtibmas dan Antisipasi 3C

    27/12/2025

    Cetak Kader Tangguh dan Berkarakter, Diklatama DKAC VII CBP KPP Turi Resmi Dibuka

    27/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Amankan Obyek Vital Malam Hari, Polsek Turi Patroli Dialogis di SPBU Sukoanyar

    By analisajatim27/12/20250

    Analisajatim.id | LamonganGuna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), khususnya di lokasi strategis, jajaran Polsek…

    Patroli Malam ke Warkop, Polsek Turi Perkuat Dialog Kamtibmas dan Antisipasi 3C

    27/12/2025

    Cetak Kader Tangguh dan Berkarakter, Diklatama DKAC VII CBP KPP Turi Resmi Dibuka

    27/12/2025

    Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Turi Monitoring P2B Buah Bergizi di Pekarangan Warga Desa Keben

    27/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Amankan Obyek Vital Malam Hari, Polsek Turi Patroli Dialogis di SPBU Sukoanyar

    27/12/2025

    Patroli Malam ke Warkop, Polsek Turi Perkuat Dialog Kamtibmas dan Antisipasi 3C

    27/12/2025

    Cetak Kader Tangguh dan Berkarakter, Diklatama DKAC VII CBP KPP Turi Resmi Dibuka

    27/12/2025

    Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Turi Monitoring P2B Buah Bergizi di Pekarangan Warga Desa Keben

    27/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Amankan Obyek Vital Malam Hari, Polsek Turi Patroli Dialogis di SPBU Sukoanyar 27/12/2025
    • Patroli Malam ke Warkop, Polsek Turi Perkuat Dialog Kamtibmas dan Antisipasi 3C 27/12/2025
    • Cetak Kader Tangguh dan Berkarakter, Diklatama DKAC VII CBP KPP Turi Resmi Dibuka 27/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.