Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis di Warkop, Warga Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan

    12/09/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Dialogis di SPBU dan Rest Area untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    12/09/2025

    Polsek Karanggeneng Dukung Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program P2B di Desa Kendalkemlagi

    12/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Proyek Revitalisasi SDN 8 Sidolaju Jadi Contoh, Materialnya Kelas Premium

      11/09/2025

      Commander Wish Beri Rasa Aman, Polsek Maduran Tertibkan Arus Pagi di Depan SMPN 1

      11/09/2025

      Drumband  Gita Maheswara SMPN 1 Gerih Tampil Memukau di Acara Bersih Desa

      10/09/2025

      SMPN 2 Karangjati Kerjakan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Secara Optimal

      10/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo, Pastikan Kondisi Masih Normal

      24/08/2025

      Ramaikan HUT Ke-80 RI, Desa Banyoneng Dajah Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

      22/08/2025

      Mas Wabup Dirham Ikuti Festival Mangrove Jawa Timur VII di Probolinggo

      21/08/2025

      Slamet Bakhtiar Resmi Dilantik Jadi Kepala Dusun Keto Tanjangrono

      12/09/2025

      Dari Evaluasi ke Aksi: Musdes Blajo Siapkan RPJMDes 2025–2027

      10/09/2025

      Dekatkan Diri ke Warga, Aparat Gelar Patroli Dialogis di Desa Latukan

      09/09/2025

      Dekatkan Polisi dengan Warga,Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis

      09/09/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
    Terkini

    Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

    analisajatimBy analisajatim09/02/2024Updated:09/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya,Analisajatim.id,- Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo terdakwa dalam perkara kredit macet di Bank Jatim menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/2/2024). Dalam sidang kali mendatangkan dua saksi fakta dan satu ahli.

    Advertisements

    Dua saksi tersebut adalah Hendry Pranata Sembiring, mantan Relationship Manager (RM) Bank Jatim dan Rika Agustina, Pimpinan Cabang Bank Jatim HR Muhammad dan ahli Prof. DR. Nur Basuki Minarno, SH., MH., seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

    Pada persidangan ini, tim penasehat hukum terdakwa Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo juga mendapati hal menarik dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum.

    Menurut penjelasan Jackson, Prof Dr. Nur Basuki Minarno dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum apabila sekalipun mungkin bertentangan dengan aturan, tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, tapi kemudian hal itu disetujui, ahli mengatakan bahwa itu tidak ada masalah.

    Yang dimaksud Jackson Sulangi ini adalah terkait pembayaran kredit PT Semesta Eltrindo Pura (PT. SEP) yang seharusnya melalui termin pembayaran dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP di Bank Jatim tidak dilakukan namun yang terjadi adalah adanya penyetoran pembayaran langsung yang dilakukan PT. SEP, namun diterima Bank Jatim sebesar Rp. 12,5 miliar.

    Karena ada kredit macet maka Bank Jatim menganggap sisanya yang sebesar Rp. 7,5 miliar inilah yang bermasalah.

    Dengan fakta-fakta yang ada, Jackson Sulangi juga menilai, bahwa perkara ini dan penetapan Bram Kusnohardjo serta Henry Kusnohardjo sebagai terdakwa nampak sekali dipaksakan. Mengapa? Meski terjadi kredit macet di tahun 2015, namun di tahun 2016 hingga 2023 masih ada pembayaran dan adanya agunan yang dilelang, namun tiba-tiba ada kebijakan untuk dilakukan addendum.

    SEP dan Bank Jatim memiliki hubungan hukum utang piutang yang didasari oleh perjanjian kredit. Perjanjian ini termasuk dalam ranah hukum perdata. Kredit PT SEP di Bank Jatim dilengkapi dengan jaminan yang sesuai dengan ketentuan Kredit Pola Kepres, sehingga seluruh prosesnya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    ” Namun, kredit SEP mengalami macet. Sesuai ketentuan, Bank Jatim sebagai kreditur seharusnya melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan yang ada untuk menutupi utang kredit senilai Rp 7,5 miliar lantaran dianggap kerugian keuangan negara,” ujarnya.

    Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan lanjut Jackson, nilai jaminan PT SEP pada saat terjadi kredit macet melebihi nilai pokok hutang.

    Dan Bank Jatim telah melakukan upaya penyelesaian kredit dengan melakukan proses lelang sekali dan berencana untuk melakukan lelang berikutnya.
    Namun, untuk mempermudah proses lelang, Bank Jatim sedang mencari calon pembeli terlebih dahulu. PT SEP juga tetap menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian kredit tersebut.

    ” Penerapan hukum pidana khusus, dalam hal ini UU Tipikor, untuk penyelesaian Kredit PT SEP tidak seharusnya menjadi pilihan. Penerapan UU Tipikor dalam proses penyelesaian Kredit PT SEP di Bank Jatim bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium,” ujarnya.

    Asas Ultimum Remedium menyatakan bahwa hukum pidana merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam kasus ini, kredit macet PT SEP seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian kredit yang lazim berlaku dalam dunia perbankan, seperti lelang jaminan.

    ” Kesimpulan kami, penerapan UU Tipikor dalam kasus PT SEP tidak tepat karena ada mekanisme penyelesaian kredit yang lazim di dunia perbankan,” tambahnya.

    PT SEP sendiri lanjut Jackson menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kredit. Penerapan hukum pidana haruslah menjadi pilihan terakhir, sesuai dengan Asas Ultimum Remedium

    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Kredit Macet PT SEP Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis di Warkop, Warga Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan

    12/09/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Dialogis di SPBU dan Rest Area untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    12/09/2025

    Polsek Karanggeneng Dukung Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program P2B di Desa Kendalkemlagi

    12/09/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Terkini

    Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis di Warkop, Warga Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan

    By analisajatim12/09/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Turi jajaran Polres…

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Dialogis di SPBU dan Rest Area untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    12/09/2025

    Polsek Karanggeneng Dukung Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program P2B di Desa Kendalkemlagi

    12/09/2025

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Antisipasi Bencana Alam di Wilayah Rawan

    12/09/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis di Warkop, Warga Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan

    12/09/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli Dialogis di SPBU dan Rest Area untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    12/09/2025

    Polsek Karanggeneng Dukung Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program P2B di Desa Kendalkemlagi

    12/09/2025

    Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Antisipasi Bencana Alam di Wilayah Rawan

    12/09/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis di Warkop, Warga Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan 12/09/2025
    • Polsek Turi Intensifkan Patroli Dialogis di SPBU dan Rest Area untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas 12/09/2025
    • Polsek Karanggeneng Dukung Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program P2B di Desa Kendalkemlagi 12/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.