Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan

    17/05/2025

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan

    17/05/2025

    Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

    17/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025

      Kubawa Rindu Ini Ke Kampung Halaman
      Setelah Dulu Membawa Luka
      Ke Tanah Perantauan

      04/04/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025

      Berbagai Upaya Desa Babadan dalam Menyehatkan Warganya, ILP Salah Satunya

      16/05/2025

      Gelar LKPJ dengan Bupati, Inilah Beberapa Rekomendasi DPRD Blora

      14/05/2025

      DPRD Blora Soroti Minimnya Generasi Muda Masuk ke Perguruan Tinggi

      14/05/2025

      Prinsip Transparansi Yang Diterapkann (MIN) 11,Bersih, Nyaman, Dan Ramah.  

      14/05/2025

      Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

      15/05/2025

      Langkah Progresif Upaya IPSI Melestarikan Budaya Pencak Silat Diwilayah Kecamatan Brondong

      06/05/2025

      Pemkab Blora Hibahkan Mobil untuk Operasional SLB Negeri Randublatung

      05/05/2025

      Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Blora Berpakaian Adat Jawa

      02/05/2025

      Bantuan BLT Janda Sakit Stroke Diduga di Diselewengkan Oknum Perangkat Desa

      16/05/2025

      Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya

      15/05/2025

      Bupati Lamongan Minta Efektivitas Anggaran, Dengan Melantik 96 Pejabat Baru

      10/05/2025

      Perhutani KPH Randublatung Bersama Polres Blora Lakukan Pemeriksaan Senpi

      09/05/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
    Terkini

    Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

    analisajatimBy analisajatim09/02/2024Updated:09/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya,Analisajatim.id,- Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo terdakwa dalam perkara kredit macet di Bank Jatim menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/2/2024). Dalam sidang kali mendatangkan dua saksi fakta dan satu ahli.

    Advertisements

    Dua saksi tersebut adalah Hendry Pranata Sembiring, mantan Relationship Manager (RM) Bank Jatim dan Rika Agustina, Pimpinan Cabang Bank Jatim HR Muhammad dan ahli Prof. DR. Nur Basuki Minarno, SH., MH., seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

    Pada persidangan ini, tim penasehat hukum terdakwa Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo juga mendapati hal menarik dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum.

    Menurut penjelasan Jackson, Prof Dr. Nur Basuki Minarno dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum apabila sekalipun mungkin bertentangan dengan aturan, tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, tapi kemudian hal itu disetujui, ahli mengatakan bahwa itu tidak ada masalah.

    Yang dimaksud Jackson Sulangi ini adalah terkait pembayaran kredit PT Semesta Eltrindo Pura (PT. SEP) yang seharusnya melalui termin pembayaran dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP di Bank Jatim tidak dilakukan namun yang terjadi adalah adanya penyetoran pembayaran langsung yang dilakukan PT. SEP, namun diterima Bank Jatim sebesar Rp. 12,5 miliar.

    Karena ada kredit macet maka Bank Jatim menganggap sisanya yang sebesar Rp. 7,5 miliar inilah yang bermasalah.

    Dengan fakta-fakta yang ada, Jackson Sulangi juga menilai, bahwa perkara ini dan penetapan Bram Kusnohardjo serta Henry Kusnohardjo sebagai terdakwa nampak sekali dipaksakan. Mengapa? Meski terjadi kredit macet di tahun 2015, namun di tahun 2016 hingga 2023 masih ada pembayaran dan adanya agunan yang dilelang, namun tiba-tiba ada kebijakan untuk dilakukan addendum.

    SEP dan Bank Jatim memiliki hubungan hukum utang piutang yang didasari oleh perjanjian kredit. Perjanjian ini termasuk dalam ranah hukum perdata. Kredit PT SEP di Bank Jatim dilengkapi dengan jaminan yang sesuai dengan ketentuan Kredit Pola Kepres, sehingga seluruh prosesnya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    ” Namun, kredit SEP mengalami macet. Sesuai ketentuan, Bank Jatim sebagai kreditur seharusnya melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan yang ada untuk menutupi utang kredit senilai Rp 7,5 miliar lantaran dianggap kerugian keuangan negara,” ujarnya.

    Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan lanjut Jackson, nilai jaminan PT SEP pada saat terjadi kredit macet melebihi nilai pokok hutang.

    Dan Bank Jatim telah melakukan upaya penyelesaian kredit dengan melakukan proses lelang sekali dan berencana untuk melakukan lelang berikutnya.
    Namun, untuk mempermudah proses lelang, Bank Jatim sedang mencari calon pembeli terlebih dahulu. PT SEP juga tetap menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian kredit tersebut.

    ” Penerapan hukum pidana khusus, dalam hal ini UU Tipikor, untuk penyelesaian Kredit PT SEP tidak seharusnya menjadi pilihan. Penerapan UU Tipikor dalam proses penyelesaian Kredit PT SEP di Bank Jatim bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium,” ujarnya.

    Asas Ultimum Remedium menyatakan bahwa hukum pidana merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam kasus ini, kredit macet PT SEP seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian kredit yang lazim berlaku dalam dunia perbankan, seperti lelang jaminan.

    ” Kesimpulan kami, penerapan UU Tipikor dalam kasus PT SEP tidak tepat karena ada mekanisme penyelesaian kredit yang lazim di dunia perbankan,” tambahnya.

    PT SEP sendiri lanjut Jackson menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kredit. Penerapan hukum pidana haruslah menjadi pilihan terakhir, sesuai dengan Asas Ultimum Remedium

    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Kredit Macet PT SEP Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan

    17/05/2025

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan

    17/05/2025

    Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

    17/05/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Education

    Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan

    By Blora17/05/20250

    Analisajatim.id | Blora – Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satlantas Polres Blora…

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan

    17/05/2025

    Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

    17/05/2025

    Upaya Meningkatkan Kamtibmas Polsek Karanggeneng melaksanakan patroli Harkamtibmas

    17/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan

    17/05/2025

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan

    17/05/2025

    Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

    17/05/2025

    Upaya Meningkatkan Kamtibmas Polsek Karanggeneng melaksanakan patroli Harkamtibmas

    17/05/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan 17/05/2025
    • Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan 17/05/2025
    • Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid 17/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.