Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan, Cegah Korban Tenggelam

    09/12/2025

    Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

    09/12/2025

    Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya

    09/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      JCW Jatim Perketat Pengawasan Dana Desa di Jrengik, Soroti Transparansi Tiga Pemerintahan Desa

      03/12/2025

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      JCW Jatim Perketat Pengawasan Dana Desa di Jrengik, Soroti Transparansi Tiga Pemerintahan Desa

      03/12/2025

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya

      09/12/2025

      SK Terbit, Sumpah Diucap — Dua Perangkat Desa Kalanganyar Resmi Bertugas

      09/12/2025

      Turunkan Personel ke Warkop, Polsek Turi Perkuat Pengawasan Kamtibmas Malam Hari

      09/12/2025

      SPPG Pucangtelu Resmi Luncurkan Dapur MBG, Forkopimcam Kalitengah Kompak Dukung Program Pemerintah

      08/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      PT SPP Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Musala Ponpes Darussalam Doplang

      07/12/2025

      Wabup Blora Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Longsor di Cepu

      07/12/2025

      Hari Jadi ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polres Blora Gelar Baksos di Kunduran

      06/12/2025

      Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya

      09/12/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Malam, Sasar Objek Vital untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

      09/12/2025

      SK Terbit, Sumpah Diucap — Dua Perangkat Desa Kalanganyar Resmi Bertugas

      09/12/2025

      Polsek Kalitengah Sisir Titik Rawan Bencana, Patroli Kota Presisi Antisipasi Banjir hingga Pohon Tumbang

      08/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
    Terkini

    Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

    analisajatimBy analisajatim09/02/2024Updated:09/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya,Analisajatim.id,- Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo terdakwa dalam perkara kredit macet di Bank Jatim menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/2/2024). Dalam sidang kali mendatangkan dua saksi fakta dan satu ahli.

    Advertisements

    Dua saksi tersebut adalah Hendry Pranata Sembiring, mantan Relationship Manager (RM) Bank Jatim dan Rika Agustina, Pimpinan Cabang Bank Jatim HR Muhammad dan ahli Prof. DR. Nur Basuki Minarno, SH., MH., seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

    Pada persidangan ini, tim penasehat hukum terdakwa Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo juga mendapati hal menarik dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum.

    Menurut penjelasan Jackson, Prof Dr. Nur Basuki Minarno dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum apabila sekalipun mungkin bertentangan dengan aturan, tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, tapi kemudian hal itu disetujui, ahli mengatakan bahwa itu tidak ada masalah.

    Yang dimaksud Jackson Sulangi ini adalah terkait pembayaran kredit PT Semesta Eltrindo Pura (PT. SEP) yang seharusnya melalui termin pembayaran dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP di Bank Jatim tidak dilakukan namun yang terjadi adalah adanya penyetoran pembayaran langsung yang dilakukan PT. SEP, namun diterima Bank Jatim sebesar Rp. 12,5 miliar.

    Karena ada kredit macet maka Bank Jatim menganggap sisanya yang sebesar Rp. 7,5 miliar inilah yang bermasalah.

    Dengan fakta-fakta yang ada, Jackson Sulangi juga menilai, bahwa perkara ini dan penetapan Bram Kusnohardjo serta Henry Kusnohardjo sebagai terdakwa nampak sekali dipaksakan. Mengapa? Meski terjadi kredit macet di tahun 2015, namun di tahun 2016 hingga 2023 masih ada pembayaran dan adanya agunan yang dilelang, namun tiba-tiba ada kebijakan untuk dilakukan addendum.

    SEP dan Bank Jatim memiliki hubungan hukum utang piutang yang didasari oleh perjanjian kredit. Perjanjian ini termasuk dalam ranah hukum perdata. Kredit PT SEP di Bank Jatim dilengkapi dengan jaminan yang sesuai dengan ketentuan Kredit Pola Kepres, sehingga seluruh prosesnya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    ” Namun, kredit SEP mengalami macet. Sesuai ketentuan, Bank Jatim sebagai kreditur seharusnya melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan yang ada untuk menutupi utang kredit senilai Rp 7,5 miliar lantaran dianggap kerugian keuangan negara,” ujarnya.

    Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan lanjut Jackson, nilai jaminan PT SEP pada saat terjadi kredit macet melebihi nilai pokok hutang.

    Dan Bank Jatim telah melakukan upaya penyelesaian kredit dengan melakukan proses lelang sekali dan berencana untuk melakukan lelang berikutnya.
    Namun, untuk mempermudah proses lelang, Bank Jatim sedang mencari calon pembeli terlebih dahulu. PT SEP juga tetap menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian kredit tersebut.

    ” Penerapan hukum pidana khusus, dalam hal ini UU Tipikor, untuk penyelesaian Kredit PT SEP tidak seharusnya menjadi pilihan. Penerapan UU Tipikor dalam proses penyelesaian Kredit PT SEP di Bank Jatim bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium,” ujarnya.

    Asas Ultimum Remedium menyatakan bahwa hukum pidana merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam kasus ini, kredit macet PT SEP seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian kredit yang lazim berlaku dalam dunia perbankan, seperti lelang jaminan.

    ” Kesimpulan kami, penerapan UU Tipikor dalam kasus PT SEP tidak tepat karena ada mekanisme penyelesaian kredit yang lazim di dunia perbankan,” tambahnya.

    PT SEP sendiri lanjut Jackson menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kredit. Penerapan hukum pidana haruslah menjadi pilihan terakhir, sesuai dengan Asas Ultimum Remedium

    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Kredit Macet PT SEP Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

    09/12/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Blue Light, Amankan Jalur Poros Hingga Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

    09/12/2025

    Pagi Sibuk, Polisi Gelar Strong Point di Simpang Tiga Sumberwudi Amankan Arus Kendaraan

    09/12/2025
    Leave A Reply

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan, Cegah Korban Tenggelam

    By analisajatim09/12/20250

    Analisajatim.id | Lamongan, – Upaya pencegahan potensi kecelakaan di aliran Bengawan Solo terus digencarkan jajaran…

    Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

    09/12/2025

    Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya

    09/12/2025

    Berkunjung ke Rumah Kades Juanak Korban Kasus Asusila, Kapolres Bangkalan Tegaskan Penanganan Akan Diusut Tuntas

    09/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan, Cegah Korban Tenggelam

    09/12/2025

    Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

    09/12/2025

    Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya

    09/12/2025

    Berkunjung ke Rumah Kades Juanak Korban Kasus Asusila, Kapolres Bangkalan Tegaskan Penanganan Akan Diusut Tuntas

    09/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan, Cegah Korban Tenggelam 09/12/2025
    • Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera 09/12/2025
    • Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya 09/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.