Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terima Bantuan Mebelair,Kepsek Tamanprijek Riyadus Solihin Ucapkan Rasa Syukur

    14/06/2025

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    14/06/2025

    Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta

    13/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Terima Bantuan Mebelair,Kepsek Tamanprijek Riyadus Solihin Ucapkan Rasa Syukur

      14/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      Kemenko Polkam Dukung Peran Intelijen Negara Pada Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Indonesia

      13/06/2025

      Pelepasan Siswa-Siswi SMP Negeri 1 Karanggeneng Angkatan XXXVIII Berlangsung Penuh Haru dan Sukses

      12/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      IdulAdha, Perhutani KPH Randublatung Sembelih 8 Ekor Kambing

      10/06/2025

      Perayaan IdulAdha di Kodam Diponegoro, Merajut Kebersamaan dengan Prajurit dan Masyarakat

      06/06/2025

      BNPB Salurkan 200 Paket Bantuan Kepada Korban Banjir di Blora

      23/05/2025

      Kemenko Polkam Dukung Peran Intelijen Negara Pada Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Indonesia

      13/06/2025

      Kasdim 0812 Bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan Dampingi Kunjungan Kerja Kepala BPJPH

      11/06/2025

      Kapolres Lamongan Turun, Guna Sidak Gaktibplin kepada Personel

      11/06/2025

      Pemkab Blora Raih Opini WTP ke-11 dari BPK RI

      05/06/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Mantan Kades Kedungwaras Koropsi Dana Desa Dijebloskan ke Sel Tahanan
    Berita Korupsi

    Mantan Kades Kedungwaras Koropsi Dana Desa Dijebloskan ke Sel Tahanan

    analisajatimBy analisajatim17/09/2023Updated:17/09/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Lamongan | analisajatim.id,- Pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kasus korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    Kepala Kejari Lamongan melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby mengatakan, pengungkapan kasus korupsi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Lamongan Nomor : X.700/13/413.201/2022, tanggal 30 Agustus 2022 tentang Laporan Pemeriksaan Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes “Makmur Sejahtera” Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017 dan 2018, terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

    “Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Mokhamad Rokim (50) beserta Marijan (54) seorang perangkat desa Kedungwaras,” ujar Kasi Intel MHD Fadly Arby, Kamis (14/9).

    Selanjutnya usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.

    “Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print – 744 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 An. Mokhamad Rokim dan Nomor : Print – 745 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 An. Marijan,” kata Fadly.

    Fadly mengungkapkan, “bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.”

    “Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ungkap Fadly.

    Kasi Intel Kejari Lamongan,lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka atas nama Mokhamad Rokim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagikan sapi kepada 17 nama-nama orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka Mokhamad Rokim sendiri tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera.

    Guna melancarkan aksinya, sambung Fadly, bahwa masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu, sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000,” imbuhnya.

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dijelaskan Kasi Intel Fadly yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Subsidir Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.(Red)

    Advertisements

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejari Lamongan Koropsi Dana Desa Mantan Kades Kedungwaras
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Terima Bantuan Mebelair,Kepsek Tamanprijek Riyadus Solihin Ucapkan Rasa Syukur

    14/06/2025

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    14/06/2025

    Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta

    13/06/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Pendidikan

    Terima Bantuan Mebelair,Kepsek Tamanprijek Riyadus Solihin Ucapkan Rasa Syukur

    By analisajatim14/06/20250

    Lamongan|Analisajatim.id/ Kenyamanan dalam belajar di sebuah lembaga pendidikan sangatlah di utamakan, rasa nyaman akan terbentuk…

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    14/06/2025

    Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta

    13/06/2025

    Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

    13/06/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Terima Bantuan Mebelair,Kepsek Tamanprijek Riyadus Solihin Ucapkan Rasa Syukur

    14/06/2025

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    14/06/2025

    Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta

    13/06/2025

    Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

    13/06/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Terima Bantuan Mebelair,Kepsek Tamanprijek Riyadus Solihin Ucapkan Rasa Syukur 14/06/2025
    • Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan 14/06/2025
    • Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta 13/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.