Lamongan | analisajatim.id,- Pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kasus korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
Kepala Kejari Lamongan melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby mengatakan, pengungkapan kasus korupsi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Lamongan Nomor : X.700/13/413.201/2022, tanggal 30 Agustus 2022 tentang Laporan Pemeriksaan Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes “Makmur Sejahtera” Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017 dan 2018, terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
“Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Mokhamad Rokim (50) beserta Marijan (54) seorang perangkat desa Kedungwaras,” ujar Kasi Intel MHD Fadly Arby, Kamis (14/9).
Selanjutnya usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.
“Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print – 744 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 An. Mokhamad Rokim dan Nomor : Print – 745 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 An. Marijan,” kata Fadly.
Fadly mengungkapkan, “bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.”
“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ungkap Fadly.
Kasi Intel Kejari Lamongan,lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka atas nama Mokhamad Rokim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagikan sapi kepada 17 nama-nama orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka Mokhamad Rokim sendiri tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera.
Guna melancarkan aksinya, sambung Fadly, bahwa masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu, sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000,” imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dijelaskan Kasi Intel Fadly yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidir Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.(Red)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Mantan Kades Kedungwaras Koropsi Dana Desa Dijebloskan ke Sel Tahanan
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements