analisa Jatim.id ( Lamongan),- Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah melaksanakan Jum’ at Curhat serta memberikan himbauan Kamtibmas terkait bahayanya jebakkan tikus menggunakan arus listrik melanggar hukum yang bertempat di Warung cafe Garuda Desa Bulu Tengger.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at yang bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran .
Bukan tanpa alasan, penyampaian dilarangnya menggunakan listrik untuk jebakkan tikus tidak di perbolehkan karena melanggar hukum sesuai Pasal 359 KUHP barang siapa yang kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang lain mati di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S. Sos MH . mengatakan kami memberikan bimbingan serta arahan pada Warga yang berada di warung Berkaitan Kamtibmas bahayanya memasang jebakan tikus dengan menggunakan setrum di lahan persawahan. Ungkap Kapolsek Sekaran.
Tidak hanya itu, Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at yang bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran.
Kemudian serta sebagai sarana memberikan himbauan, bimbingan ataupun sosialisasi secara bertatap muka langsung kepada warga masyarakat Desa Siman Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.
Tidak hanya itu, “yang bisa berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta menghimbau kepada warga masyarakat dalam membasmi tikus menggunakan cara yang ramah lingkungan.” tegas Kharis.
Kemudian, dalam langkah yang alami bisa dengan membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, menggunakan orang-orangan, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan.
lanjut Kapolsek Sekaran Iptu Kharis menuturkan supaya selalu mengawasi anak anak agar tidak terlibat dalam suatu tindak pidana Narkotika, Pengeroyokan dan pencurian yang mana sangat merugikan orang tua dan masa depan mereka
Tidak hanya itu, Kapolsek Sekaran Iptu Kharis menghimbau khususnya anak muda supaya bisa menaati peraturan, dan tidak melakukan hal hal yang berbau Kriminal.
” Kami dari Pihak Kepolisian Sektor Sekaran menghimbau dan berharap akan sadar bahayanya tentang menggunakan jebakan tikus menggunakan listrik. Selain itu bisa memilih pembasmian hama dengan menggunakan metode yang Lain.” Pungkasnya.
kegiatan hari ini, menciptakan suasana yang lebih kondusif di wilayah hukum Polsek Karanggeneng dan sekitarnya guna mengantisipasi tindak kejahatan C3 ( Curat, Curas dan Curanmor )
Editor indra
Publisher. Nur