Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Polsek Maduran Gelar Cooling System di Desa Pangean, Redam Gejolak Pascademo Anarkis 2025

    17/09/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Malam, Fokus Pengamanan Objek Vital dan Pemukiman Warga

    17/09/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Siang, Sasar Pertokoan, Perbankan, hingga Pemukiman Warga

    17/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Saluran Irigasi Baru di Gembong, TNI Turun Tangan, Petani Optimis Hasil Panen Melejit

      16/09/2025

      Lawan Stunting, Program MBG di Kalitengah Resmi Bergerak

      15/09/2025

      SDN Macanan 3 Dengan Keramahan Kerjakan Proyek Revitalisasi Secara Serius

      15/09/2025

      Proyek Revitalisasi SDN 8 Sidolaju Jadi Contoh, Materialnya Kelas Premium

      11/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo, Pastikan Kondisi Masih Normal

      24/08/2025

      Ramaikan HUT Ke-80 RI, Desa Banyoneng Dajah Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

      22/08/2025

      Mas Wabup Dirham Ikuti Festival Mangrove Jawa Timur VII di Probolinggo

      21/08/2025

      Saluran Irigasi Baru di Gembong, TNI Turun Tangan, Petani Optimis Hasil Panen Melejit

      16/09/2025

      Kelangkaan Mengintai, Bahlil Instruksikan SPBU Swasta Perkuat Sinergi dengan Pertamina

      16/09/2025

      Pemkab Genjot PAD, Opsen PKB dan BPKB Jadi Senjata Baru

      16/09/2025

      Slamet Bakhtiar Resmi Dilantik Jadi Kepala Dusun Keto Tanjangrono

      12/09/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo
    Terkini

    OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo

    analisajatimBy analisajatim16/02/2024Updated:16/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Sidoarjo,Analisajatim.id,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti. Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tertanggal 16 Februari 2024.

    Advertisements

    Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan, pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Sidoarjo ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023.

    “Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan,” terang Giri, Jumat (16/2/2024).

    Kemudian pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 pada 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    Namun demikian, lanjut Giri, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 pada 2 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Pasar Bhakti, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

    OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Maduran Gelar Cooling System di Desa Pangean, Redam Gejolak Pascademo Anarkis 2025

    17/09/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Malam, Fokus Pengamanan Objek Vital dan Pemukiman Warga

    17/09/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Siang, Sasar Pertokoan, Perbankan, hingga Pemukiman Warga

    17/09/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Polsek Maduran Gelar Cooling System di Desa Pangean, Redam Gejolak Pascademo Anarkis 2025

    By analisajatim17/09/20250

    Lamongan | Analisajatim.id – Pasca terjadinya aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dengan penjarahan, pengerusakan,…

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Malam, Fokus Pengamanan Objek Vital dan Pemukiman Warga

    17/09/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Siang, Sasar Pertokoan, Perbankan, hingga Pemukiman Warga

    17/09/2025

    Maduran Siaga! Polisi Patroli Malam Berlampu Biru Buru Pelaku 3C dan Cegah Gesekan

    17/09/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Maduran Gelar Cooling System di Desa Pangean, Redam Gejolak Pascademo Anarkis 2025

    17/09/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Malam, Fokus Pengamanan Objek Vital dan Pemukiman Warga

    17/09/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Siang, Sasar Pertokoan, Perbankan, hingga Pemukiman Warga

    17/09/2025

    Maduran Siaga! Polisi Patroli Malam Berlampu Biru Buru Pelaku 3C dan Cegah Gesekan

    17/09/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Maduran Gelar Cooling System di Desa Pangean, Redam Gejolak Pascademo Anarkis 2025 17/09/2025
    • Polsek Maduran Intensifkan Patroli Malam, Fokus Pengamanan Objek Vital dan Pemukiman Warga 17/09/2025
    • Polsek Maduran Intensifkan Patroli Siang, Sasar Pertokoan, Perbankan, hingga Pemukiman Warga 17/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.