Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

    16/11/2025

    COMANDER WISH PAGI POLSEK KALITENGAH, CIPTAKAN KAMSELTIBCAR DI AWAL PEKAN

    16/11/2025

    Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha

    16/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha

      16/11/2025

      Sosialisasi P2B di Pematang Sawah Desa Butungan, Polsek Kalitengah Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lokal

      16/11/2025

      Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Polsek Karanggeneng Lakukan Pengecekan di SPBU 5462218

      14/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      SH Terate Ranting Kedungpring Tanamkan Nilai Kepahlawanan Sejak Dini Lewat Edukasi Bersama Anak TK

      08/11/2025

      Peletakan Batu Pertama KDKMP Keben, Simbol Semangat Kemandirian Warga Turi

      07/11/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha

      16/11/2025

      Sosialisasi P2B di Pematang Sawah Desa Butungan, Polsek Kalitengah Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lokal

      16/11/2025

      Dari Lapangan ke Forda–Fornas, Forkab 2025 Resmi Memanaskan Semangat Olahraga Masyarakat Lamongan

      15/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo
    Terkini

    OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo

    analisajatimBy analisajatim16/02/2024Updated:16/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Sidoarjo,Analisajatim.id,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti. Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tertanggal 16 Februari 2024.

    Advertisements

    Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan, pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Sidoarjo ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023.

    “Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan,” terang Giri, Jumat (16/2/2024).

    Kemudian pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 pada 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    Namun demikian, lanjut Giri, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 pada 2 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Pasar Bhakti, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

    OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Obyek Vital di SPBU Sukoanyar, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    16/11/2025

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Antisipasi 3C dan Potensi Gesekan Perguruan Silat di Wilayah Maduran

    16/11/2025

    Patroli Blue Light Polsek Turi Polres Lamongan Sasar Jalur Poros Lamongan-Babat dan Keramaian Kruwul, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    16/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Opini

    POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

    By analisajatim16/11/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Dalam rangka mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polsek Kalitengah…

    COMANDER WISH PAGI POLSEK KALITENGAH, CIPTAKAN KAMSELTIBCAR DI AWAL PEKAN

    16/11/2025

    Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha

    16/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Obyek Vital di SPBU Sukoanyar, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    16/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

    16/11/2025

    COMANDER WISH PAGI POLSEK KALITENGAH, CIPTAKAN KAMSELTIBCAR DI AWAL PEKAN

    16/11/2025

    Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha

    16/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Obyek Vital di SPBU Sukoanyar, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    16/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH 16/11/2025
    • COMANDER WISH PAGI POLSEK KALITENGAH, CIPTAKAN KAMSELTIBCAR DI AWAL PEKAN 16/11/2025
    • Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha 16/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.