Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro

    05/07/2025

    Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

    05/07/2025

    Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi

    05/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      05/07/2025

      PATROLI OBYEK VITAL CEGAH 3C DI WILAYAH MADURAN, LAMONGAN

      05/07/2025

      Commander Wish, Anggota Polsek Karanggeneng Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Desa Sumberwudi

      05/07/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis, Bangun Komunikasi Efektif untuk Jaga Kamtibmas

      05/07/2025

      Polsek Maduran Gelar Pagelaran Wayang Kulit Virtual “Amartha Binangun” untuk Memeriahkan HUT Bhayangkara ke-79

      04/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      05/07/2025

      PATROLI OBYEK VITAL CEGAH 3C DI WILAYAH MADURAN, LAMONGAN

      05/07/2025

      Commander Wish, Anggota Polsek Karanggeneng Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Desa Sumberwudi

      05/07/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis, Bangun Komunikasi Efektif untuk Jaga Kamtibmas

      05/07/2025

      Karena Laporan Komite dan Mengakui Nikah Siri Kamad MIN Diberi Sangsi

      04/07/2025

      POLSEK MADURAN GELAR COMMANDER WISH PAGI UNTUK CEGAH KEMACETAN DAN MENJAGA KAMTIBMAS

      03/07/2025

      Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah

      03/07/2025

      Gelaran IFW Sebagai Upaya Memajukan Desainer Dan Promosi Batik Ngawi

      26/06/2025

      PATROLI DIALOGIS UNTUK PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TURI

      03/07/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gelar Bedah Rumah Warga Sumberejo

      19/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gandeng Pesilat Bagikan Sembako

      16/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro

      05/07/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis, Bangun Komunikasi Efektif untuk Jaga Kamtibmas

      05/07/2025


      Patroli Dialogis di Obyek Vital Polsek Turi, TNI-Polri Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Masyarakat

      04/07/2025

      PATROLI DIALOGIS DI DESA TAWANGREJO DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN 3C

      04/07/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo
    Terkini

    OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo

    analisajatimBy analisajatim16/02/2024Updated:16/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Sidoarjo,Analisajatim.id,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti. Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tertanggal 16 Februari 2024.

    Advertisements

    Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan, pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Sidoarjo ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023.

    “Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan,” terang Giri, Jumat (16/2/2024).

    Kemudian pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 pada 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    Namun demikian, lanjut Giri, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 pada 2 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Pasar Bhakti, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

    OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

    05/07/2025

    Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi

    05/07/2025

    Personel Polsek Karanggeneng Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Harkamtibmas Intensif

    05/07/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Birokrasi

    Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro

    By Blora05/07/20250

    Analisajatim.id | Semarang — Tongkat Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro kini resmi dipimpin Mayjen TNI…

    Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

    05/07/2025

    Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi

    05/07/2025

    Personel Polsek Karanggeneng Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Harkamtibmas Intensif

    05/07/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro

    05/07/2025

    Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

    05/07/2025

    Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi

    05/07/2025

    Personel Polsek Karanggeneng Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Harkamtibmas Intensif

    05/07/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro 05/07/2025
    • Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online 05/07/2025
    • Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi 05/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.