Gresik|Analisajatim.id, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Sempat mangkir, akhirnya kejaksaan Negri (Kejari) Gresik melakukan penahanan Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Pemkab Gresik. Tersangka menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih di ruang Pidsus Kejari Gresik.
Sebelumnya untuk tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Pemkab Gresik ditahan pada Kamis (10/10) lalu.
Sebelumnya keduanya sudah di tetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah UMKM di lingkungan Diskoperindag Pemkab Gresik.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 menetapkan atas nama tersangka Joko Pristiwanto dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari atau yang akrab dipanggil Siska.
Informasi yang dihimpun tersangka Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan diketahui Joko daang di kantor Kejari Gresik Senin (14/10) sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.25 WIB usai menjalani pemeriksaan dan langsung di tahan.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan sehubungan telah inkcraht-nya perkara atas nama terpidana inisial MF (selaku Kadiskoperindag merangkap PPK) dan terpidana RF (direktur CV Alam Sejahtera Abadi), pihak Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan eksekusi/pelaksanaan putusan hakim berdasarkan surat perintah (P-48) Nomor Print-1845/M 5 27/Fu 1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan Nomor Print- 1846/M 5.27/Fu 1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024
Selanjutnya Penyidik kejaksaan Gresik melakukan pemanggilan pada tersangka FDA dan JP untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selesai menjalani pemenksaan sebagai tersangka.
” Terhadap keduanya langsung dilakukan Tindakan penahanan, berdasarkan surat perintah (T2) Nomor: Print-1745/M.5.27/Fd 2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 untuk tersangka FDA dan Nomor 1849/M 5 27/Fd 2 1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk tersangka JP,” ujarnya, Senin (14/10).
Nana Riana menjelaskan adapun peran tersangka JP sebagai sebagai PPBJ melakukan pembelian atau pesanan barang sebagaimana harga tertera dalam DPPA, akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima di downgrade, sehingga terdapat selisih harga nilai.
“Sedangkan untuk peran tersangka inisial FDA selaku Kabid merangkap PPTK, bersama-sama dengan JP dan MF melakukan pencairan anggaran terhadap barang pesanan,” jelasnya.
Tersangkau FDA tahu bahwa barang pesanan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan jumlah sebagaimana dalam DPPA dan surat pesanan.
” Sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Gresik menetapkan empat orang tersangka yakni Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Pemkab Gresik.
Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang yang sudah di vonis majelis hakim di Pengadilan Negri Tipikor Surabaya.
Malahatul Fardah divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan terdakwa Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa divonis telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro di Disperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar untuk 782 Kelompok Usaha Mikro. Namun anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 Kelompok UMKM.(*)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Diskoperindag Pemkab Gresik Ditahan, Setelah Mangkir Dari Kasus Koropsi Hibah UMKM
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements