Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

    23/12/2025

    Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

    23/12/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    23/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      AKSI NYATA POLSEK KARANGGENENG! Monitoring Pekarangan Bergizi di Mertani, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan

      21/12/2025

      KABAR GEMBIRA! Lamongan Jadi Pilot Project Nasional – Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan 2026 Resmi Digulirkan, Dirjen KP: “Maaf 4 Tahun Menyiksa Petani

      21/12/2025

      POLSEK KARANGGENENG GIGIH DORONG KETAHANAN PANGAN! Monitoring P2B di Pekarangan Warga Karanggeneng: Motivasi Keras Tanam Bergizi Subur!

      21/12/2025

      TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

      19/12/2025

      BLUE LIGHT MENGHIDUPKAN MALAM! Polsek Turi Lamongan Getol Patroli, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros

      19/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      AKSI NYATA POLSEK KARANGGENENG! Monitoring Pekarangan Bergizi di Mertani, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan

      21/12/2025

      KABAR GEMBIRA! Lamongan Jadi Pilot Project Nasional – Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan 2026 Resmi Digulirkan, Dirjen KP: “Maaf 4 Tahun Menyiksa Petani

      21/12/2025

      POLSEK KARANGGENENG GIGIH DORONG KETAHANAN PANGAN! Monitoring P2B di Pekarangan Warga Karanggeneng: Motivasi Keras Tanam Bergizi Subur!

      21/12/2025

      TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

      19/12/2025

      REVOLUSI TAMBAK! Lamongan Pilot Project Nasional Pupuk Subsidi Perikanan 2026 – 295 Ribu Ton Siap Diguyur, Petambak Siap Panen Raya!

      21/12/2025

      Kasdam Diponegoro Dampingi Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Semarang

      21/12/2025

      KABAR GEMBIRA! Lamongan Jadi Pilot Project Nasional – Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan 2026 Resmi Digulirkan, Dirjen KP: “Maaf 4 Tahun Menyiksa Petani

      21/12/2025

      GEMPUR SURABAYA! Atlet Putri PSHT Karanggeneng Lamongan Sapu Bersih 5 Emas 1 Perak di UNESA Challenge 2025

      21/12/2025

      Hari Jadi ke-276 Blora, Grebeg Gunungan Eks Kawedanan Randublatung Berlangsung Meriah

      18/12/2025

      Polisi Pagi Hari Turun ke Jalan, Arus Lalu Lintas Depan Pasar Cendere Karanggeneng Lancar dan Kondusif

      18/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

      23/12/2025

      Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis di Desa Parengan, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Cuaca Ekstrem

      23/12/2025

      Patroli Obyek Vital Polsek Turi Perketat Pengamanan SPBU dan Minimarket, Cegah Aksi 3C

      23/12/2025

      Polisi Turun ke Pekarangan Warga, Monitoring P2B Buah Bergizi di Desa Keben Turi Demi Ketahanan Pangan

      23/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
    Berita Korupsi

    Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

    analisajatimBy analisajatim28/09/2023Updated:28/09/2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya, Analisajatim.id, – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Advertisements

    Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9).

    Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

    Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

    Pantuan Analisajatim.id. di lokasi, Sahat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah kata pun. Matanya terlihat menatap dengan kosong.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

    “Menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim.

    Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

    “Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti kepada negara Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim.

    Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.

    Usai mendengar putusan itu, Sahat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mereka meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami memohon waktu selama tujuh hari yang mulia,” kata mereka.

    Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

    Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

    Pantuan CNNIndonesia.com di lokasi, Sahat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah kata pun. Matanya terlihat menatap dengan kosong.

    Sedangkan staf ahli Sahat, Rusdi dijatuhi hukuman empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti tiga bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, apa bila tidak dibayar diganti pidana kurungan kerungan tiga bulan,” ujarnya.

    Rusdi dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Red)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Kasus Dana Sahat Divonis 9 Tahun Bui wakil ketua DPRD Jatim
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

    23/12/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis di Desa Parengan, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Cuaca Ekstrem

    23/12/2025

    Patroli Perintis Presisi Polsek Maduran Amankan ATM dan Minimarket, Situasi Kondusif Terjaga

    23/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Birokrasi

    Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

    By analisajatim23/12/20250

    Lamongan | Analisajatim.id– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI Yandri Susanto…

    Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

    23/12/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    23/12/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis di Desa Parengan, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Cuaca Ekstrem

    23/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa

    23/12/2025

    Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

    23/12/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    23/12/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis di Desa Parengan, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Cuaca Ekstrem

    23/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Menteri Desa Yandri Susanto Apresiasi Tingginya Status Desa Mandiri di Lamongan, Capai 277 Desa 23/12/2025
    • Polsek Maduran Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya 23/12/2025
    • Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Perkantoran hingga Warung Mangkal Pemuda untuk Cegah Gangguan Kamtibmas 23/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.