Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Patroli Blue Light Polsek Turi Pertegas Antisipasi 3C di Jalur Poros Kecamatan Turi

    10/12/2025

    Polsek Turi Lakukan Patroli Obyek Vital, Perketat Antisipasi 3C di Malam Hari

    10/12/2025

    Patroli Gabungan Polsek–Koramil Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Jaga Situasi Kondusif

    10/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Kalitengah Gelar Patroli Kota Presisi Blue Light, Antisipasi Guankamtibmas dan Konflik Perguruan Silat

      10/12/2025

      Polsek Maduran Gelar Patroli Perintis Presisi, Sasar Objek Vital dan Pemukiman Warga

      10/12/2025

      Polsek Maduran Lakukan Patroli dan Pengamanan Pasar Malam Jangkungsumo, Pastikan Situasi Kondusif

      10/12/2025

      Patroli Wilayah di Daerah Rawan Bencana, Polsek Karanggeneng Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

      10/12/2025

      JCW Jatim Perketat Pengawasan Dana Desa di Jrengik, Soroti Transparansi Tiga Pemerintahan Desa

      03/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Kalitengah Gelar Patroli Kota Presisi Blue Light, Antisipasi Guankamtibmas dan Konflik Perguruan Silat

      10/12/2025

      Polsek Maduran Gelar Patroli Perintis Presisi, Sasar Objek Vital dan Pemukiman Warga

      10/12/2025

      Polsek Maduran Lakukan Patroli dan Pengamanan Pasar Malam Jangkungsumo, Pastikan Situasi Kondusif

      10/12/2025

      Patroli Wilayah di Daerah Rawan Bencana, Polsek Karanggeneng Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

      10/12/2025

      Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya

      09/12/2025

      SK Terbit, Sumpah Diucap — Dua Perangkat Desa Kalanganyar Resmi Bertugas

      09/12/2025

      Turunkan Personel ke Warkop, Polsek Turi Perkuat Pengawasan Kamtibmas Malam Hari

      09/12/2025

      SPPG Pucangtelu Resmi Luncurkan Dapur MBG, Forkopimcam Kalitengah Kompak Dukung Program Pemerintah

      08/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      PT SPP Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Musala Ponpes Darussalam Doplang

      07/12/2025

      Wabup Blora Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Longsor di Cepu

      07/12/2025

      Hari Jadi ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polres Blora Gelar Baksos di Kunduran

      06/12/2025

      Polsek Kalitengah Gelar Patroli Kota Presisi Antisipasi Banjir, Warga Diimbau Tak Buang Sampah di Sungai

      10/12/2025

      Potensi Difabel Meledak di Lamongan! Festival 2025 Tunjukkan Mereka Bukan Sekadar Bertahan, Tapi Berkarya

      09/12/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Malam, Sasar Objek Vital untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

      09/12/2025

      SK Terbit, Sumpah Diucap — Dua Perangkat Desa Kalanganyar Resmi Bertugas

      09/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
    Berita Korupsi

    Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

    analisajatimBy analisajatim28/09/2023Updated:28/09/2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya, Analisajatim.id, – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Advertisements

    Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9).

    Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

    Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

    Pantuan Analisajatim.id. di lokasi, Sahat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah kata pun. Matanya terlihat menatap dengan kosong.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

    “Menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim.

    Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

    “Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti kepada negara Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim.

    Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.

    Usai mendengar putusan itu, Sahat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mereka meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami memohon waktu selama tujuh hari yang mulia,” kata mereka.

    Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

    Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

    Pantuan CNNIndonesia.com di lokasi, Sahat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah kata pun. Matanya terlihat menatap dengan kosong.

    Sedangkan staf ahli Sahat, Rusdi dijatuhi hukuman empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti tiga bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, apa bila tidak dibayar diganti pidana kurungan kerungan tiga bulan,” ujarnya.

    Rusdi dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Red)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Kasus Dana Sahat Divonis 9 Tahun Bui wakil ketua DPRD Jatim
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Patroli Blue Light Polsek Turi Pertegas Antisipasi 3C di Jalur Poros Kecamatan Turi

    10/12/2025

    Polsek Turi Lakukan Patroli Obyek Vital, Perketat Antisipasi 3C di Malam Hari

    10/12/2025

    Patroli Gabungan Polsek–Koramil Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Jaga Situasi Kondusif

    10/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Patroli Blue Light Polsek Turi Pertegas Antisipasi 3C di Jalur Poros Kecamatan Turi

    By analisajatim10/12/20250

    Analisajatim.id | Lamongan, — Upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Turi terus dilakukan jajaran…

    Polsek Turi Lakukan Patroli Obyek Vital, Perketat Antisipasi 3C di Malam Hari

    10/12/2025

    Patroli Gabungan Polsek–Koramil Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Jaga Situasi Kondusif

    10/12/2025

    Polsek Kalitengah Monitoring P2B Dorong Ketahanan Pangan di Desa Kalitengah

    10/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Patroli Blue Light Polsek Turi Pertegas Antisipasi 3C di Jalur Poros Kecamatan Turi

    10/12/2025

    Polsek Turi Lakukan Patroli Obyek Vital, Perketat Antisipasi 3C di Malam Hari

    10/12/2025

    Patroli Gabungan Polsek–Koramil Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Jaga Situasi Kondusif

    10/12/2025

    Polsek Kalitengah Monitoring P2B Dorong Ketahanan Pangan di Desa Kalitengah

    10/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Patroli Blue Light Polsek Turi Pertegas Antisipasi 3C di Jalur Poros Kecamatan Turi 10/12/2025
    • Polsek Turi Lakukan Patroli Obyek Vital, Perketat Antisipasi 3C di Malam Hari 10/12/2025
    • Patroli Gabungan Polsek–Koramil Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Jaga Situasi Kondusif 10/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.