Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor

    16/12/2025

    Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga

    16/12/2025

    Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib

    16/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sikat Peredaran Miras, Dua Galon Toak Diamankan dari Warung Desa Mertani

      15/12/2025

      Stok BBM Aman, SPBU Karanggeneng Nihil Antrean

      15/12/2025

      Commander Wish Pagi di Pasar Cendere, Polsek Karanggeneng Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

      15/12/2025

      Pengamanan Ketat Ibadah Minggu Sore di GKJW Balun, Situasi Aman dan Kondusif

      14/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sikat Peredaran Miras, Dua Galon Toak Diamankan dari Warung Desa Mertani

      15/12/2025

      Stok BBM Aman, SPBU Karanggeneng Nihil Antrean

      15/12/2025

      Commander Wish Pagi di Pasar Cendere, Polsek Karanggeneng Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

      15/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Kapolsek Turi Turun ke Sawah, Polri Dorong Ketahanan Pangan demi Swasembada Pangan Nasional

      15/12/2025

      TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025

      15/12/2025

      Commander Wish Pagi di Pasar Cendere, Polsek Karanggeneng Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

      15/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      PT SPP Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Musala Ponpes Darussalam Doplang

      07/12/2025

      Wabup Blora Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Longsor di Cepu

      07/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Cegah Kejahatan 3C, Polsek Turi Perketat Patroli Obyek Vital di Wilayah Kecamatan Turi

      15/12/2025

      Antisipasi Bencana, Polsek Turi Intensifkan Patroli Wilayah Rawan di Desa Tawangrejo

      15/12/2025

      TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025

      15/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
    Berita Korupsi

    Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

    analisajatimBy analisajatim28/09/2023Updated:28/09/2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya, Analisajatim.id, – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Advertisements

    Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9).

    Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

    Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

    Pantuan Analisajatim.id. di lokasi, Sahat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah kata pun. Matanya terlihat menatap dengan kosong.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

    “Menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim.

    Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

    “Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti kepada negara Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim.

    Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.

    Usai mendengar putusan itu, Sahat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mereka meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami memohon waktu selama tujuh hari yang mulia,” kata mereka.

    Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

    Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

    Pantuan CNNIndonesia.com di lokasi, Sahat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah kata pun. Matanya terlihat menatap dengan kosong.

    Sedangkan staf ahli Sahat, Rusdi dijatuhi hukuman empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti tiga bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, apa bila tidak dibayar diganti pidana kurungan kerungan tiga bulan,” ujarnya.

    Rusdi dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Red)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Kasus Dana Sahat Divonis 9 Tahun Bui wakil ketua DPRD Jatim
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor

    16/12/2025

    Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga

    16/12/2025

    Cegah Kejahatan 3C, Polsek Turi Perketat Patroli Obyek Vital di Wilayah Kecamatan Turi

    15/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor

    By analisajatim16/12/20250

    Analisajatim.id | Lamongan,-Dua personel Polsek Maduran, Polres Lamongan, melaksanakan kegiatan patroli dialogis pada Senin, 15…

    Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga

    16/12/2025

    Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib

    16/12/2025

    Patroli Malam Polsek Maduran Sisir Perbankan dan Pemukiman, Kamtibmas Diperketat

    16/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor

    16/12/2025

    Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga

    16/12/2025

    Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib

    16/12/2025

    Patroli Malam Polsek Maduran Sisir Perbankan dan Pemukiman, Kamtibmas Diperketat

    16/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Patroli Dialogis Polsek Maduran Intensifkan Himbauan Kamtibmas, Cegah Curanmor 16/12/2025
    • Patroli Siang SPKT II Polsek Maduran Perkuat Pengamanan Obvit dan Pemukiman Warga 16/12/2025
    • Commander Wish Pagi Polsek Maduran, Arus Lalu Lintas Depan SMPN 1 Maduran Tertib 16/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.